Sidang Ferdy Sambo

Buntut Penembakan Brigadir Yosua, Ratusan Mahasiswa Minta Hakim Hukum Ferdy Sambo Seberatnya

Majelis Hakim diminta menghukum mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dihukum seberat-seberatnya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
massa Amppuh demo sidang Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim diminta menghukum mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dihukum seberat-seberatnya.

Permintaan itu disampaikan ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) Republik Indonesia yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Massa menuntut Hakim dan JPU agar obyektif dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam perkara tersebut yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo Cs.

Mahasiswa itu juga meminta persidangan tersebut tidak seperti drama korea yang penuh drama dan kebohongan.

Massa datang dengan membawa berbagai poster dan spanduk yang bertuliskan 'Jangan Jadikan Kasus Sambo Seperti Drama Korea', Meminta JPU Menuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo CS' hingga 'Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) 'Mengimbau seluruh masyarakat Indonesia Untuk mengawal dan mengawasi persidangan kasus Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J demi tegaknya hukum di Indonesia'.

Baca juga: Kesaksian Richard Eliezer, Ferdy Sambo Perintahkan Ricky Cek HP Brigadir Yosua

"Kami apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Timsus terkait penanganan dalam kasus pembunuhan berencana ini sampai kasus ini ke persidangan. Namun kami tetap akan mengawasi dan mengontrol kasus ini sampai Majelis Hakim memutuskan hukuman yang seberat-beratnya kepada Ferdy Sambo CS," kata Kordinator aksi, Novrizal Taupan Nur.

Dalam aksi itu, massa mendesak agar Majelis Hakim Sidang kasus Sambo CS agar jangan percaya sandiwara dengan tangisan air mata" Ferdy Sambo CS.

Pihaknya menilai bahwa masyarakat Indonesia sudah cerdas dan sampai berkali-kali di "prank" oleh Ferdy Sambo.

"Masyarakat Indonesia semua sudah cerdas, berbagai sandiwara layaknya drama korea telah dipertontonkan oleh Sambo CS, sudah jelas-jelas salah masih berkilah. Sebagai mahasiswa dan pemuda kami meyakini bahwa panglima tertinggi di Negara ini adalah hukum, kami dan semua masyarakat Indonesia tidak rela hukum dipermainkan seperti ini," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Lapangan Muthalib Yamko. Dia memastikan akan terus memantau perkembangan jalan sidang kasus tersebut.

Baca juga: Richard Eliezer Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo Jadi Saksi Obstruction of Justice

"Jikalau perlu, kami setiap pekan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan PN ini sebagai wujud konsistensi dalam mengawal kasus ini" tambah Muthalib dikutip dari Tribunnews.com.

Dia melanjutkan bahwa semua warga negara sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum termasuk Ferdy Sambo dkk.

"Tidak ada orang yang kebal hukum, semua warga masyarakat dan bahkan pejabat termasuk pelayan masyarakat serta siapapun harus tunduk pada hukum dan juga peraturan perundang undangan yang ada, termasuk Ferdy Sambo dan semua pelaku pembunuhan berencana Brigadir J," tandasnya.

Bharada E Kembali Mengaku Salah dan Menyesal

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E beri keterangan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keterangan tersebut diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pemunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati

Dalam sidang tersebut Richard menceritakan perintah yang diberikan mantan Kadiv Propam itu untuk mengeksekusi Yosua Hutabarat.

Bharada E menyebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir Yosua karena meyakini kalau harkat dan martabatnya sebagai anggota Pati Polri dihina korban.

Pada sidang tersebut Richard Eliezer kembali mengakui kesalahannya telah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia pun menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perasaan Eliezer soal kesedihan keluarga korban atas tindakannya yang turut menembak Brigadir Yosua dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

“Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini?” tanya JPU.

Baca juga: Said Yakin Ferdy Sambo Tidak Tenang Saat Perintah Tembak Yosua, Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Lalu, Eliezer menyatakan pihaknya mengakui telah salah turut menembak Brigadir Yosua.

Sebaliknya, dia pun telah meminta maaf kepada keluarga korban lantaran ulahnya tersebut.

“Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu,” ujar Eliezer.

Eliezer menyatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.

Dia mengaku tak bisa menolak perintah Sambo.

“Bahwa saya juga hanya disuruh sama pak Sambo pada saat itu. Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya,” pungkasnya.

Ronny Talapessy Soroti CCTV dan Posisi Terdakwa

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soroti CCTV dan posisi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sambangi TKP penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Dua Kali Membunuh Brigadir Yosua

Salama di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu ditemukan sejumlah fakta fakta yang berkaitan dengan pembunuan berencana Yosua Hutabarat.

Sisi rumah dinas mantan Kadiv Propam yang menjadi tempat penembakan Yosua tersebut di cek oleh rombongan yang berperkara tersebut.

Bukan hanya di rumah dinas tersebut, hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang itu juga turut melihat rumah pribadi Ferdy Sambo.

Rumah pribadi suami Putri Candrawati tersebut di Saguling, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo merupakan mantan pimpinan almarhum Brigadir Yosua di Divisi Profesi dan Pengamanan(Propam) Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotannya.

Termasuk soal CCTV di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling dan posisi para terdakwa di ketika terjadi penembakan Brigadir Yosua.

"Kami melihat, bahwa ada beberapa catatan terkait Rumah Saguling, di mana yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV lantai dua dan lantai tiga,"

"Tadi majelis hakim sudah melihat secara langsung, bahwa ada CCTV sebenarnya. Kedua, terkait yang ada di rumah Duren Tiga ini, ini menjelaskan posisi dari para terdakwa ketika terjadi penembakan, di mana jaraknya sangat dekat," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (4/1/2023).

Ronny menyebut, sebelumnya, ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat (Ferdy Sambo menembak).

Hal tersebut, kata Ronny, tidaklah tepat karena posisi para terdakwa sangat dekat.

Sehingga, Ronny menilai, harusnya para terdakwa mengetahui Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

"Menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat," ucap Ronny dikutip dari Tribunnews.com.

"Kalau kami melihat terkait posisi berdiri para terdakwa, ini menunjukkan di mana posisi dari para terdakwa ketika tadi saya menyampaikan ada terdakwa tidak melihat saudara Ferdy Sambo menembak, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya dekat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ronny menambahkan, dalam pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo ini menggambarkan situasi bagaimana perkara penembakan.

Baca juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja di 2023, Buka Akses Prakerja.go.id

"Juga menggambarkan letak posisi kamar di mana saudara PC (Putri Candrawati) berada. Tadi di rumah Saguling menjelaskan lemari senjata di lantai tiga."

"Lemari senjatanya sudah tidak ada, itu jadi sudah ditutup," ungkap Ronny.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diagendakan mendatangi rumah Ferdy Sambo, baik rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga hingga rumah pribadi di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023).

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (4/1/2023) pukul 15.45 WIB, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua.

Hakim Wahyu tampak memeriksa lokasi tergeletaknya almarhum Brigadir Yosua setelah tertembak, yakni di sebelah tangga lantai dua rumah Ferdy Sambo.

Selain Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Ferdy Sambo juga terlihat berada di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Hakim mengungkapkan, kehadirannya itu untuk memenuhi permintaan pengacara terdakwa Ferdy Sambo, yakni mengecek langsung TKP.

Adapun tujuan peninjauan tersebut, hanya melihat gambaran lokasi tidak untuk pembuktian.

"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP."

"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, para terdakwa tidak usah hadir," kata Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Arti Mimpi Bertemu Artis, Tanda Anda Mendambakan Sosok yang Tulus Mencintai

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Eliezer Kembali Ngaku Salah dan Menyesal Telah Ikuti Perintah Ferdy Sambo : Andai Waktu Bisa Diulang

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati


Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved