Sidang Ferdy Sambo
Said Yakin Ferdy Sambo Tidak Tenang Saat Perintah Tembak Yosua, Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana
Saksi ahlimeringankan sebut tidak ada pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Saksi ahli yakin Ferdy Sambo mengalami kemarahan sebelum melakukan perintah penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan saksi Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim.
Said Karim menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Dia mengatakan bhawa unsur pembunuhan berencana pada kasus Yosua Hutabarat tidak terpenuhi karena kondisi Sambo tidak dalam keadaaan tenang.
Said Karim meyakini Ferdy Sambo dalam kondisi marah besar sebelum membunuh Brigadir Yosua.
Hal tersebut disebabkan, saat itu Ferdy Sambo baru saja menerima pemberitahuan dari istrinya, Putri Candrawati, yang mengaku telah dirudapaksa Brigadir Yosua.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Ragukan Keahlian Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo
Oleh karena itu, Said mengatakan Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang ketika pembunuhan Brigadir Yosua terjadi.
Said juga menyinggung mengenai perasaan seorang suami ketika tahu jika istrinya mengalami pelecehan seksual.
Said meyakini semua lelaki normal akan marah, kecuali jika lelaki itu tidak normal.
"Semua lelaki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah. Kecuali kalau dia tidak normal,"
"Tapi kalau dia normal, pasti mendidih darahnya, memuncak kemarahannya," ungkap Said Karim.
"Karena itu adalah harkat dan martabat yang harus dipertahankan,"
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Dua Kali Membunuh Brigadir Yosua
"Dalam kondisi yang demikian, terdakwa FS (Ferdy Sambo) yang mendapatkan pemberitahuan tersebut, sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebaga ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang," kata Said Karim.
Kendati demikian, Said mengatakan bahwa dalam keadaan kondisi tenang atau tidaknya Ferdy Sambo pada saat kejadian, harus dijelaskan oleh ahli psikologi forensik juga.
Lantaran hal tersebut menyangkut kondisi kejiwaan seseorang.
"Ini terkait atau menyangkut scientific, karena tenang atau tidak tenang adalah aspek kejiwaan."
"Maka itu adalah tentunya bisa dijelaskan oileh ahli posikologi forensik. Demikian catatan atau pendapat saya," ucap Said Karim.
Baca juga: Pria Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Viral TikTok, Curhat ke Wanita Soal Kasus Ferdy Sambo
Said Karim Ungkap Beda Pasal 338 dan Pasal 340
Said menambahkan, seseorang bisa dianggap melakukan tindak pidana sejak adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana.
Said juga menjelaskan terkait perbedaan mendasar dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbedaan mendasarnya pada Pasal 340 ada perencanaan terlebih dahulu. Unsur esensial, Pasal 340 harus dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu," katanya.
Kemudian, Said menjelaskan makna yuridis dari harus direncanakan terlebih dahulu, yakni direncanakan lebih dulu setelah itu harus ada waktu antara niat dengan pelaksanaan.
Waktu tersebut disyaratkan tidak boleh terlalu singkat dan tidak boleh terlalu lama.
"Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir bagi pelaku untuk berencana memikirkan bagaimana perbuatan pembunuhan dilakukan dan di mana dilakukan," katanya.
Baca juga: Saksi Ferdy Sambo Sebut Sambo Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawabannya, Ronny Balas Fakta Persidangan
"Jadi pada diri pelaku harus ada suatu keadaan berpikir dengan tenang. Ini syarat pembunuhan berencana, yakni harus ada waktu dimana pelakunya berpikir dengan tenang," kata Said.
"Yang menjadi pertanyaan dalam pemeriksaan perkara ini, saat FS mendapat pemberitahuan dari istrinya yang telah diperkosa, apakah bisa tenang," tandasnya.
Niat Awal Ferdy Sambo
Said Karim juga turut menjelaskan mengenai niat awal Ferdy Sambo.
Said mengartakan bahwa niat awal Ferdy Sambo bukan untuk membunuh Brigadir Yosua, tetapi hanya akan melakukan klarifikasi.
Menurut Said, tidak ada bentuk kesengajaan dalam tindak pembunuhan tersebut.
Berawal dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, yang menanyakan soal pasa pembunuhan.
Di mana pasal tersebut mengatakan bahwa seseorang disebut membunuh jika ada kesengajaan.
"Si pelaku pembunuhan baru bisa dikatakan dengan sengaja kalau dia betul-betul menghendaki kematian korban, bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi?" tanya Febri kepada Said, Selasa (3/1/2023).
Said menjawab bahwa mengenai unsur kesengajaan, harus ada perbuatan yang nyata dari pelaku penyebab kematian, serta sudah dikehendaki pelaku.
"Kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan, harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehandaki dari pelaku," kata Said.
Kemudian, berdasarkan kronologi pembunuhan Brigadir Yosua, Said juga mengatakan bahwa tidak ada unsur berencana.
"Kalau saya mendengar uraian kronologis dari bapak penasihat hukum kepada saya, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ."
"Karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi, tapi itu lagi-lagi semua pihak mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing," kata Said.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Ferdy Sambo Pasti Marah Saat Dengar Putri Dilecehkan, Nyatanya Akan Bulutangkis
Baca juga: Pria Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Viral TikTok, Curhat ke Wanita Soal Kasus Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/04/saksi-ahli-sebut-tak-ada-unsur-pembunuhan-berencana-karena-ferdy-sambo-tidak-dalam-kondisi-tenang
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Ragukan Keahlian Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Disebut Dua Kali Membunuh Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Saksi Ahli yang Meringankan Ferdy Sambo Sebut Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Tak Menarik |
![]() |
---|
Pria Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Viral TikTok, Curhat ke Wanita Soal Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.