Pengelolaan SDA Jambi

Catatan Akhir Tahun: Pengelolaan Sumber Daya Alam Jambi Menyisakan Banyak Masalah

Catatan Akhir Tahun Walhi Jambi dan KKI Warsi, Pengelolaan Sumber Daya Alam Jambi Menyisakan Banyak Masalah, termasuk batu bara.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi/Samsul Bahri
Stopel batubara yang berada di seberang Sungai Batanghari. Pengelolaan SDA di Jambi, termasuk batu bara, menyisakan banyak persoalan yang perlu segera dituntaskan. 

"Tentu luasan itu sangat tidak sebanding dengan luasan wilayah korporasi yang jika dikalkulasikan seluruh sektor luasnya mencapai 1.223.737,24 Ha diberikan oleh
pemerintah untuk industri ekstraktif di Provinsi Jambi," ungkapnya.

Pandangan Walhi, seharusnya penguasaan harus berimbang, antara perhutanan sosial dengan izin konsesi perusahaan. Secara dampak, Abdullah meyakini Perhutanan Sosial akan memberi kesejahteraan bagi masyarakat, dan kelestarian di sektor lingkungan. "Selama ini sudah terbukti bahwa izin yang diberi ke perusahaan tidak mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat," ungkapnya.

Terkait pertambangan batu bara, dia mengatakan Provinsi Jambi memiliki banyak potensi cadangan batubara yang mencapai 1,52 miliar ton. Sebaran potensi berada pada 7 dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Namun dari sisi administrasi saja, banyak pelanggaran yang sudah ditemukan, apalagi nanti dalam pelaksanaan eksploitasi."Data BPK dalam LHP Tahun 2020, ada 125 Izin
Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang telah diterbitkan dengan total luas wilayah IUP 213.097 ha, di antaranya 117 izin operasi produksi," tuturnya.

Masih bersumber dari Laporan BPK Tahun 2020, ungkapnya, dari 125 IUP itu, ada 39 perusahaan yang tidak setorkan jaminan reklamasi, dan 59 Perusahaan tidak memberikan jaminan pasca tambang.

"Ini membuktikan tidak ada jaminan tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan," ungkapnya.

Walhi meminta adanya komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk melindungi dan mengutamakan keselamatan rakyat serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Juga melakukan evaluasi dan menindak tegas perusahaan dan oknum perusak lingkungan di sektor industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, dan HTI," kata Abdullah. (*)

Baca juga: Orang Rimba Tewas Ditembak, Rombongan Kini Melangun, Warsi: Mereka Butuh Jaminan Keamanan

Baca juga: WALHI Jambi Sebut 17 Desa di Jambi Berkonflik dengan Mafia Soal Kehutanan dan Perkebunan 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved