Sidang Ferdy Sambo

Pembunuhan Berencana Menurut Prof Elwi Danil: Dilakukan Dalam Suasana Tenang

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Elwi Danil, pembunuhan masuk kategori terencana adalah eksekusinya dilakukan dengan tenang

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Elwi Danil (kiri) saat mendengarkan pertanyaan dari Febri Diansyah pengacara Putri Candrawati, di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (27/12/2022) 

Sebelumnya, LPSK mengeluarkan rekomendasi agar Richard Eliezer alias Bharada e mendapat keringanan hukuman dalam proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi ditujukan kepada jaksa penuntut umum, agar menuntut Richard Eliezer dengan hukuman yang ringan.

"Kami rekomendasikan Richard sebagai justice collaborator sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," ujar Susilaningtyas, Senin (5/12/2022).

Dia juga menyebutkan, dalam rekomendasi dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.

"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," katanya.

Peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat disebut terjadi lantaran adanya cerita dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah. Dalam dakwaan disebut Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)

Baca juga: Martin Simanjuntak Ungkap Momen Keceplosan Putri Candrawati, Tahu Skenario Ferdy Sambo

Baca juga: Usai Tembak Yosua, Ferdy Sambo Beri Uang Tutup Mulut, Putri Candrawati Beri Iphone

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved