Sidang Ferdy Sambo

Pembunuhan Berencana Menurut Prof Elwi Danil: Dilakukan Dalam Suasana Tenang

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Elwi Danil, pembunuhan masuk kategori terencana adalah eksekusinya dilakukan dengan tenang

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Elwi Danil (kiri) saat mendengarkan pertanyaan dari Febri Diansyah pengacara Putri Candrawati, di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (27/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Elwi Danil, syarat sebuah pembunuhan masuk kategori terencana adalah eksekusinya dilakukan dengan tenang.

Selain itu, harus terpenuhi juga dua syarat lainnya, yaitu keinginan untuk melakukan pembunuhan diputuskan dalam suasana tenang, serta harus ada waktu yang cukup yang bisa dugunakan pelaku mempertimbangkan apakah akan melakukannya atau tidak.

Tiga syarat untuk bisa dinyatakan masuk kategori pembunuhan berencana itu, disampaikan Elwi Danil saat dihadirkan pihak Ferdy Sambo sebagai ahli pidana yang menguntungkan atau a de charge.

Dia juga mengatakan, untuk dinyatakan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan, maka motifnya harus jelas.

"Karena motif itu akan melahirkan kehendak, lalu kehendak melahirkan kesengajaan," ucapnya.

Dia menambahkan, kesengajaan melakukan pembunuhan, dikarenakan ada peristiwa yang melatarbelakangi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati (TRIBUNNEWS/KOLASE)

Atas sejumlah keteranga yang disampaikan Elwi ini, terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, merasa diuntungkan.

Dia kemudian menyampaikan ucapan terima kasih untuk keterangan yang disampaikan Elwi dalam sidang pembunuhan Yosua yang digelar di PN Jakarta Selatan itu.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Pidana Universitas Andalas itu juga dapat pertanyaan dari pengacara Ferdy Sambo soal status justice collaborator, yang merupakan status disandang Bharada E saat ini.

Elwi mengatakan, wewenang untuk menentukan justice collaborator itu mutlak berada di tangan hakim, setelah mendegar keterangan dari para saksi.

Dia tidak mau menilai layak tidaknya Bharada E mendapatkan status sebagai justice collaborator.

"Itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, Yang Mulia (hakim) nanti yang akan memberikan penilaian," kata Elwi.

Dia menjawab demikian saat Febri Diansyah menanyakan apakah status justice collaborator bisa diberikan kepada seseorang yang pernah bohong saat pemeriksaan.

Menurut Elwi, status JC bisa saja diubah walau LPSK sudah mengusulkan sebelumnya.

"Karena sekalipun orang itu diusulkan menjadi JC, kalau seandainya Yang Mulia majelis hakim menolak dia untuk menjadi JC, maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai JC," kata Elwi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved