Berita Jambi

Oknum Dosen Universitas Jambi Terancam Pidana 2 Tahun Kasus Penganiayaan Mahasiswa Difabel

Oknum dosen Universitas Jambi yang dilaporkan mahasiswanya ke Polda Jambi dengan kasus penganiayaan sudah ditetapkan jadi tersangka.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Oknum dosen Universitas Jambi (Unja) yang jadi tersangka kasus penganiayaan mahasiswa difabel. 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum dosen Universitas Jambi yang dilaporkan mahasiswanya ke Polda Jambi dengan kasus penganiayaan sudah ditetapkan jadi tersangka.

Dosen berinisial D itu disangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, D langsung ditahan penyidik Polda Jambi mulai Kamis (22/12/2022) malam.

"Pelaku sudah di Polda Jambi sejak pagi tadi karena diperiksa sebagai saksi. Mulai malam ini langsung kita lakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Kamis (22/12/2022).

Penetapkan D sebagai tersangka, kata Kombes Pol Andri Ananta dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan," ujarnya.

Baca juga: Nasib Oknum Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Difabel, Ditahan dan Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo dan Anies Teratas, Prabowo Subianto Merosot

Menurut Kombes Pol Andri Ananta, penetapan D sebagai tersangka untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oknum dosen tersebut.

"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu. Nah, untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi," katanya.

Saat ini pihaknya masih fokus menangani perkara laporan penganiayaan, sementara dugaan ancaman melalui telepon yang dilakukan pelaku masih menunggu laporan resmi dari korban.

"Sementara kita tangani penganiayaanya dulu, dan juga korban belum melakukan laporan terkait ancaman melalui telepon itu," ujar Kombes Pol Andri Ananta.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Jambi bernama Artur Widodo melaporkan dosennya ke Polda Jambi pada Jumat (16/12/2022).

Artur merupakan mahasiswa Forkes Universitas Jambi.

Kejadian penganiayaan dan pengancaman itu berawal saat Artur akan menjalani ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian.

"Memang ada jadwal ujian sama dia. Tapi sampai sore tidak ada kabar sama sekali, karena besok saya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat makanya saya minta izin, untuk bertanya apakah bisa berangkat," katanya.

Saat meminta izin via WhatsApp, D malah memarahi korban, saat itu korban di minta untuk datang ke ruangan kerjanya.

Baca juga: Resep Nasi Goreng Cumi, Tumis Cumi Terlebih Dahulu

Baca juga: Kejari Tebo Tangani Dua Perkara PETI Dengan Delapan Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved