Berita Jambi
Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher yang Lecehkan Mahasiswi Magang di Ruang Operasi jadi Tersangka
Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, akhirnya menetapkan oknum perawat RSUD Raden Mattaher sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan terhadap mahasiswi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak Kampus.
"Anak saya tidak lapor saya langsung, karena saya lagi gak di Jambi. Saya cuman ditelepon ada sesuatu, tetapi tidak dijelaskan," katanya.
Merasa ada yang janggal, IW terus menelusuri hingga satu di antara rekan anaknya menceritakan kronologis yang sebenarnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, IW kemudian meminta istrinya menemui pihak rumah sakit, saat itu, kata IW pihak rumah sakit justru meminta dirinya agar tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.
"Waktu istri saya ketemu dengan Direktur Rumah Sakit, bukannya memihak ke kita sebagai korban malah meminta agar tidak dilanjutkan laporannya ke polisi, ya bagaimana saya terima, anak saya sudah dilecehkan," sebutnya.
IW akhirnya resmi melaporkan oknum perawat tersebut ke pihak kepolisian pada 4 November 2022 lalu.
Dan tepat pada Rabu 30 November 2022 ini, IW mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, untuk menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan.
Ia berharap, pihak kepolisian serius menangani permasalahan ini, dan pihak rumah sakit segera memberhentikan pelaku.
"Ya pihak rumah sakit harusnya mengambil tindakan pemberhentian, karena untuk mengantisipasi ada korban lainnya, mengingat profesinya sebagai perawat yang bertemu dengan pasien yang tidak beraday, bukan tidak mungkin ada kesempatan untuk berbuat sama," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polresta Jambi Periksa Oknum Perawat RSUD Raden Matther yang Diduga Lecehkan Mahasiswa Magang
Baca juga: Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher Jambi, Sekda Sebut Oknum Perawat Diberikan Sanksi Disiplin
Baca juga: Orang Tua Korban Pelecehan di RSUD Raden Mattaher Tak akan Berdamai, Kasusnya Didampingi Pengacara