Berita Jambi
Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher Jambi, Sekda Sebut Oknum Perawat Diberikan Sanksi Disiplin
Pemerintah Provinsi Jambi berikan perkembangan terbaru terkait pemberian sanksi kepada oknum ASN yang bekerja sebagai perawat di RSUD Raden Mattaher J
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi berikan perkembangan terbaru terkait pemberian sanksi kepada oknum ASN yang bekerja sebagai perawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Diketahui, oknum perawat itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran, Universitas Jambi yang sedang menjalankan program magang di Raden Mattaher pada 31 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya, Pemprov Jambi telah membentuk Tim Pemberi Sanksi yang terdiri atas Inspektorat, BKD dan Dinas Kesehatan. Mereka bertugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jambi terkait sanksi yang akan diberikan kepada terduga pelaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan bahwa semestinya hari ini pihaknya telah menerima laporan. Hal itu dikarenakan tugas dari Tim Pemberi Sanksi sudah selesai minggu lalu.
"Belum keluar hasilnya. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada rekomendasi dari tim," kata Sudirman, Senin (19/12).
Lebih lanjut, ia mengatakan oknum perawat tersebut pastinya akan dijatuhi sanksi disiplin. Ia menyebut sanksi diberikan minimal adalah sanksi sedang.
"Penjatuhan sanksi disiplin itu kan ada tiga, ringan, sedang hingga berat. Kalau dugaan saya paling minimal sanksi sedang. Nanti kita lihat hasil rekomendasi tim," ujarnya.
Baca juga: Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi akan Disanksi Buntut Dugaan Kasus Pelecehan
Baca juga: Lagi Magang, Mahasiswi Kedokteran Diduga Dilecehkan Perawat di RSUD Raden Mattaher Jambi
Sudirman menjelaskan pemberian sanksi disiplin dari Pemprov berbeda dengan proses hukum yang ditangani oleh kepolisian. Namun, kata sekda, hasil putusan tindak pidana umum akan mempengaruhi sanksi yang akan diberikan Pemprov Jambi.
"Proses hukum agak beda dengan ini ya, nanti kita lihat putusan tindak pidana umum, kalau dua tahun, sanksi yang dijatuhkan bisa berat itu," katanya.
Saat ini, kata Sudirman pelaku masih bekerja di RSUD Raden Mattaher. Namun, sanksi yang diterima oknum perawat tersebut bukan hanya dari Pemprov Jambi, melainkan ada juga sanksi pihak RSUD Raden Mattaher.
"Ada juga sanksi lain di rumah sakit, seperti kode etik. Udah berat itu sanksinya bisa sampai berat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, dr. Herlambang menjelaskan bahwa siswa magang yang diduga dilecehkan tersebut merupakan mahasiswa yang sedang magang atau melakukan penelitian.
Herlambang mengatakan saat kejadian itu terjadi, dia sedang tidak berada di jambi sehingga dia menyerahkan persoalan itu kepada wadir pelayanan.
Pada 3 November 2022 pihaknya memberikan surat pemberhentian sementara terhadap pelaku.
"Pada tanggal 3, siang orangtua korban itu langsung ketemu kami dan kami terima di ruangan. Kita mendiskusikan tentang kejadian dan kita memberikan proses yang berjalan," kata Herlambang, Kamis (1/12).