Berita Jambi
Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi akan Disanksi Buntut Dugaan Kasus Pelecehan
oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi kedokteran yang lagi magang di RSUD Raden Mattaher akan dikenakan sanksi.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyebut oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi kedokteran yang lagi magang di RSUD Raden Mattaher akan dikenakan sanksi.
Kata Sudirman tim inspektorat akan segera menjatuhkan sanksi kepada oknum perawat yang merupakan seorang PNS di RSUD Raden Mattaher itu. Dia diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jambi pada 31 Oktober 2022 lalu.
"Saya sudah tandatangani tim pemberi sanksi, artinya mereka sudah diberikan mandat untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum yang bersangkutan," kata Sudirman, Senin (12/12).
"Kalau sanksinya minimal itu sanksi sedang, atau bisa juga sanksi berat misalnya penuruan jabatan setingkat, nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi tim yang menangani," tambahnya.
Tim tersebut diberikan waktu selama 7 hari kerja hingga tanggal 20 Desember mendatang untuk memberikan rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada oknum perawat tersebut.
"Kita biarkan tim ini bekerja, jangan sampai mendahului tim," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, dr. Herlambang menjelaskan bahwa siswa magang yang diduga dilecehkan tersebut merupakan mahasiswa yang sedang magang atau melakukan penelitian.
Herlambang mengatakan saat kejadian itu terjadi, dia sedang tidak berada di jambi sehingga dia menyerahkan persoalan itu kepada wadir pelayanan.
Pada 3 November 2022 pihaknya memberikan surat pemberhentian sementara terhadap pelaku.
"Pada tanggal 3, siang orangtua korban itu langsung ketemu kami dan kami terima di ruangan. Kita mendiskusikan tentang kejadian dan kita memberikan proses yang berjalan," kata Herlambang, Kamis (1/12).
Kemudian pada 15 November kata Herlambang, pelaku langsung diperiksa oleh komite etik.
"Ditemukan pelanggaran berat," katanya.
Setelah itu, pada 17 November 2022 keluar hasil tindak lanjut.
"Pertama keluar wewenang klinis, diberhentikan sementara, dan yang kedua pembinaan etik oleh atasa," lanjutnya.
Herlambang mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/12122022-sudirman21212.jpg)