Berita Jambi

Polisi Kejar Dua Anggota Geng Motor DPO Curanmor di Kota Baru

Polisi masih memburu dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MI dan AI.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polisi masih memburu dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MI dan AI.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Selasa (26/8/2025).

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua buronan tersebut.

“Keduanya masih buron. Kami menduga mereka saling mengenal dan memiliki peran dalam jaringan pencurian ini. Keterkaitan antar pelaku sedang kami dalami,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Setelah Dihujat Nafa Urbach Sesumbar Janji Serahkan Gaji dan Tunjangannya di DPR untuk Rakyat

Sebelumnya, polisi telah meringkus tiga pelaku lain, yakni AF (17), RG, dan JF (19). 

Mereka diketahui merupakan bagian dari geng motor yang kerap meresahkan warga.

RG dan JF ditangkap setelah melakukan penggelapan sepeda motor di tempat cucian kendaraan dengan modus berpura-pura meminjam motor, namun tidak dikembalikan. 

Sementara AF terbukti mencuri motor yang terparkir di kawasan Kota Baru.

Dari hasil penyelidikan, kelompok ini kerap beraksi secara ugal-ugalan di jalan. 

Mereka mengejar pengendara secara acak hingga membuat korban ketakutan dan meninggalkan motor. 
Kendaraan hasil curian kemudian dijual, sementara uangnya dipakai untuk gaya hidup hingga membeli narkoba.

Hingga kini, MI dan AI masih dalam pengejaran. Polisi memastikan upaya penangkapan akan terus dilakukan.

Baca juga: Sungai Merangin Keruh Akibat PETI, Warga Resah: Ikan Hilang dan Air Tak Layak Pakai

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved