Sidang Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Sambo Cs, Ini Jadwalnya 

Kuasa Hukum Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan hadirkan saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE TRIBUNJAMBI
Ricky Rizal, Putri Candrawati, Kuat Maruf, di PN Jakarta Selatan, dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

"Jadi data ini tersimpan di handphone yang kami terima, nama ini muncul saat seseorang menyimpan nomor tersebut di dalam kontak dia,"

"Jadi nama tersebut merupakan nama kontak yang tersimpan di dalam barang bukti digital,"

"Kalau tidak diberi nama, apakah bisa terdeteksi bahwa itu adalah nama orangnya atau bagaimana ?,"

"Kalau tidak disimpan di dalam kontak nama yang tertampil adalah nama default yang disetting oleh si pemilik akun WhatsAppnya,"

"Misal saya setting menjadi inisial as maka disitu akan muncul as,"

"Tapi yang ahli teliti dalam persoalan ini.. ,"

"Dalam hal ini kontak tersebut disimpan di dalam handphone dengan nama Irjen Ferdy Sambo," tandasnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan

Baca juga: Usai Tembak Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Panik dan Perintahkan Bharada E Jalankan Skenario

Baca juga: Martin Ungkap Dua Kesalahan Ferdy Sambo Soal Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved