Sidang Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Sambo Cs, Ini Jadwalnya 

Kuasa Hukum Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan hadirkan saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE TRIBUNJAMBI
Ricky Rizal, Putri Candrawati, Kuat Maruf, di PN Jakarta Selatan, dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan hadirkan saksi ahli dalam perkara pembuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Rencana tersebut diketahui dalam sidang lanjutan perkara serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Sidang tersebut untuk lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat, Bripka Ricky, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik, hakim Wahyu Iman Santoso menanyai kuasa hukum terdakwa perihal pengajuan suratnya.

Baca juga: Dua Saksi Berhalangan, Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini Dengarkan Keterangan Ahli Digital Forensik

"Kemarin kan saudara (kuasa hukum Kuat Maruf) mengajukan saksi yang meringankan sebanyak satu orang," sebut Hakim.

"Ahli yang mulia," jawab kuasa hukum.

"Boleh kami jadwalkan saudara hadirkan pada Jumat tanggal 30 ? ," tanya hakim.

"Tanggal 2 (Januari 2023) yang mulia," jawab PH.

"Untuk penasehat hukum terdakwa Ricky tanggal 2 juga ?," tanya hakim.

"Siap yang mulia, tanggal 2 juga yang mulia," jawab kuasa hukum Ricky Rizal.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Buat WAG Usai Tembak Brigadir Yosua, Kurang Dari 24 Jam Bharada E Sudah Dikeluarkan

Isi Percakapan Ferdy Sambo ke Bharada E Usai Penembakan Brigadir Yosua

Saksi ahli digital forensik beberkan isi percakapan Ferdy Sambo dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E usai peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

Percakapan kedua terdakwa itu disebutkan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Senin (19/12/2022).

Sidang tersebut untuk lima orang terdakwa.

Kelimanya yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, saksi menyebutkan bahwa Sambo menanyai kabar Richard Elizer.

Percakapan mantan Kadiv Propam dengan ajudannya itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan chat kedua terdakwa.

"Apakah ada percakapan antara terdakwa Ferdy Sambo dengan Richard Elizer Pudihan Lumiu?," tanya JPU.

Baca juga: Martin Simanjuntak Ungkap Pemicu Ferdy Sambo Perintah Bhrada E Tembak Brigadir Yosua

"Ada pak, jawab Adi Setya , Ahli Digital Forensik sebagaimana diutip dari tayangan dalam kanal Kompas TV.

"Apa yang diterangkan disitu, tanggal berapa, jam berapa ?," tanya JPU

"Komunikasi antara akun Whatsapp dengan nomor 6285 sekian-sekian atas nama akun Whatsapp Richard dengan akun Whatsapp nomor 628199 atas nama akun Whatsapp Irjen Ferdy Sambo,"

"Komunikasi dilakukan pada tanggal 19 bulan 7 2022 pukul 3.48 am dengan kalimat sebagai berikut,"

"Yang pertama adalah dari akun Whatsapp Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'kamu sehat ya', kemudian 'bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman Laporkan saya sgr' 'biar saya laporkan Bapak Kapolri'," jelas saksi.

Kemudian chat Ferdy Sambo tersebut dijawab oleh akun Whatsapp atas nama Richard.

'Siap, sehat bapak, siap baik bapak," bunyi chat Bharada E ke Sambo dibacakan saksi ahli.

Kemudian ditanggapi lagi oleh akun Whatsapp Irjen Ferdy Sambo.

"Buat tenang keluarga di Manado ya chad, wa saya kalau ada yang nggak enak di hati kamu," bunyi chat Ferdy Sambo ke Bharada E dibacakan saksi ahli.

Baca juga: Diungkap Di Sidang, Isi Chat WhatsApp Ferdy Sambo dengan Bharada E, Ada Nama Misterius

Chat itu pun kembali dijawab oleh Richard dengan mengatakan "siap baik bapak,".

Chatingan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo tidak berhenti disitu saja.

Percakapan tersebut ditanya hakim sesuai dengan BAP dengan dibenarkan oleh saksi ahli.

"Pertanyaannya sekarang gini ahli, ini nomor telepon ini bisa terdeteksi atas nama Irjen Ferdy Sambo dan Richard itu bagaimana ?," tanya hakim.

"Jadi data ini tersimpan di handphone yang kami terima, nama ini muncul saat seseorang menyimpan nomor tersebut di dalam kontak dia,"

"Jadi nama tersebut merupakan nama kontak yang tersimpan di dalam barang bukti digital,"

"Kalau tidak diberi nama, apakah bisa terdeteksi bahwa itu adalah nama orangnya atau bagaimana ?,"

"Kalau tidak disimpan di dalam kontak nama yang tertampil adalah nama default yang disetting oleh si pemilik akun WhatsAppnya,"

"Misal saya setting menjadi inisial as maka disitu akan muncul as,"

"Tapi yang ahli teliti dalam persoalan ini.. ,"

"Dalam hal ini kontak tersebut disimpan di dalam handphone dengan nama Irjen Ferdy Sambo," tandasnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan

Baca juga: Usai Tembak Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Panik dan Perintahkan Bharada E Jalankan Skenario

Baca juga: Martin Ungkap Dua Kesalahan Ferdy Sambo Soal Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved