sidang ferdy sambo

Relasi Kuasa Ferdy Sambo Mulai Runtuh, Kompolnas Sebut Lubang Kebohongan Mulai Ketahuan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Albertus Wahyurudanto sebut relasi kuasa Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam mulai runtuh

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo jadi saksi untuk Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice 

"Ini kan problemnya terjadi ketika seorang dengan level bintang dua memerintahkan Pama AKP, jadi Pati jaraknya jauh, jauh sekali,".

"Sehingga akan sangat masuk akal ketika kemudian AKP Irfan ini, walaupun dia adimakayasa, tapi dengan posisi secara struktur psiko hirarti yang tidak mendukung dia tentu akan kesulitan juga untuk membantah,"

"Maka biasanya bahasanya teman-teman 'itu mohon petunjuk ndan' itu sebetulnya maksudnya membantah, bahasanya begitu,"

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Libatkan AKBP Acay di Kasus Ferdy Sambo Cs, Amankan CCTV

Baca juga: Arti Mimpi Menggendong Bayi Pertanda Bakal Segera Dapat Rezeki Berlimpah

Baca juga: FAKTA-fakta Kroasia vs Maroko di Piala Dunia 2022, Vatreni Raih Tempat Ketiga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved