sidang ferdy sambo

Relasi Kuasa Ferdy Sambo Mulai Runtuh, Kompolnas Sebut Lubang Kebohongan Mulai Ketahuan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Albertus Wahyurudanto sebut relasi kuasa Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam mulai runtuh

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo jadi saksi untuk Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas beri tanggapan atas proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan beberapa kali persidangan terkait perkara pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Namun relasi kuasa atau psiko hirarki yang dimiliki Sambo pada awal persidangan diilai mulai runtuh.

Runtuhnya relasi kuasa itu dikatakan Albertus Wahyurudanto, Komisioner Kompolsnas bahwa kebohongan Sambo mulai ketahuan.

Sebab sejak awal kata Albertus, pihaknya berkomentar bahwa Ferdy Sambo memiliki relasi kuasa sebagai Kadiv Propam.

Sehingga disarankan untuk dilakukan pencopotan.

Baca juga: Mengapa Ferdy Sambo Tak Laporkan Brigadir J Bila Percaya Cerita Putri Candrawati?

Pada saat ini kata dia, melalui beberapa kali persidangan tersebut mulai terbukti adanya relasi kuasa tersebut.

"Saya meragukan hal ini dan saya selalu berikan kesimpulan, ini problem pada relasi kuasa yang sering disebut sebagai psiko hirarki," tutur Albertus.

"Jadi kondisi (psiko hirarki) itu sekarang menjadi terbukti semua dan kalau perhatikan rekaman-rekaman waktu Kompolnas berkomentar, sejak awal mendesak segera mungkin dilakukan pencopotan, dan disitulah mulai ada agak terurai psiko hirarki itu," ujarnya.

"Dan ini sekarang terbukti ketika FS (Ferdy Sambo) menyatakan bahwa sudah mengaku mengarang cerita," katanya.

Menurutnya bahwa Sambo berusaha mengemas kebohongannya dengan sedemikian rupa.

Namun kebohongan tersebut lambat laun akan semakin terungkap dalam persidangan.

Sebab jika seseorang melakukan kebohongan maka logikanya tidak akan jalan.

Sehingga lubang lubang kebohongan tersebut akan terbuka dalam fakta persidangan.

Rekaman CCTV di depan rumah dinas Ferdy Sambo yang bongkar kebohongan Sambo soal tembak menembak yang menewaskan Brigadir Yosua.
Rekaman CCTV di depan rumah dinas Ferdy Sambo yang bongkar kebohongan Sambo soal tembak menembak yang menewaskan Brigadir Yosua. (Kompas TV)

"Cerita berbohong itu kan harus selalu berusaha dibohonginya itu diminimalis kan, nah sekarang di minimalis dengan jawaban-jawaban yang semakin menunjukkan publik bertanya," katanya.

"Kalau kita berbohong itu logikanya enggak masuk, maka pasti akan ketahuan lubang-lubangnya. Nah sekarang mulai ketahuan lubang-lubangnya," ujar Albertus dikutip dari tayangan kanal Kompas TV, Minggu (18/12/2022).

Persoalan yang menyeret banyak anggota polisi itu menurut Albertus erat kaitannnya dengan psiko hirarki.

Hal itu dibuktikan tidak mampunya anak buah menolak perintah Ferdy Sambo.

Diantaranya, perintah penembakan uuntuk dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer dan mengamankan CCTV seperti yang dilakukan Irfan Widyanto.

"Dia ketakutan, karena atasannya apalagi dengan kekuasaan waktu itu Kadiv Propam," ujarnya.

Sebagian dari ketakutan anak buah yang terlibat dengan Ferdy Sambo lantaran posisinya sebagai polisi yang menyelidiki, menyidik dan yang memutus.

Hal itu kata Albertus sangat kuat sekali dan di polisi itu ada budaya kalau diperhatikan kan siap ndan, siap salah.

"Jadi memang budaya organisasi itu memang bawahan atau apalagi junior itu enggak berani menentang senior atau atasannya," ungkapnya.

Sehingga saat itu Kompolnas kata Albertus, berpandangan sangat masuk akal kalau sesuatu terjadi dan sekarang dalam persidangan.

Sebab awalnya tidak terbuka seperti sekarang ini.

"(sidang terbuka) menjadi lubang-lubang itu kelihatan,"

"Saya kira kalau bagi Kompolnas melihat ini menjadi bagus dan menarik karena menjadi kesesuaian dengan mereka. akhirnya akan memberikan kembali legitimasi kepada publik bahwa sebenarnya Polri serius karena keberanian Polri untuk menyidangkan mendakwakan bintang 2,"

Baca juga: Hasil Piala Dunia 2022 : Kroasia Juara 3 Usai Kalahkan Maroko 2-1, Laga Terakhir Luka Modric

"Ini sangat istimewa dan saya kira itu yang Kompolnas beri apresiasi,"

Sementara terkait perintah mengamankan DVR CCTV tersebut kata Albertus, anggota polri yang diperintahkan tersebut mengetahui maksud dan tujuannya.


"Jadi sebetulnya kalau secara norma dan logika teman-teman polisi tahu apa maksudnya diamankan,"

"Ini kan problemnya terjadi ketika seorang dengan level bintang dua memerintahkan Pama AKP, jadi Pati jaraknya jauh, jauh sekali,".

"Sehingga akan sangat masuk akal ketika kemudian AKP Irfan ini, walaupun dia adimakayasa, tapi dengan posisi secara struktur psiko hirarti yang tidak mendukung dia tentu akan kesulitan juga untuk membantah,"

"Maka biasanya bahasanya teman-teman 'itu mohon petunjuk ndan' itu sebetulnya maksudnya membantah, bahasanya begitu,"

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Libatkan AKBP Acay di Kasus Ferdy Sambo Cs, Amankan CCTV

Baca juga: Arti Mimpi Menggendong Bayi Pertanda Bakal Segera Dapat Rezeki Berlimpah

Baca juga: FAKTA-fakta Kroasia vs Maroko di Piala Dunia 2022, Vatreni Raih Tempat Ketiga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved