Sidang Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan Libatkan AKBP Acay di Kasus Ferdy Sambo Cs, Amankan CCTV
diperintah Brigjen Hendra Kurniawan untuk amankan CCTV, AKBP Ari Cahya Nugraha di pusara kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) di pusara kasus Ferdy Sambo setelah diperintah Brigjen Hendra Kurniawan untuk amankan CCTV.
Terungkapnya hal tersebut saat Brigjen Hendra menjadi saksi untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Terdawa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu yakni AKP Irfan Widyanto.
Saksi yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut memberi perintah ke Acay agar menuruti perintah Sambo dalam mengamankan CCTV.
Acay dilibatkan dalam kasus tersebut kata Hendra, karena saat itu seluruh anggota di Detasemen C Paminal Polri sedang menjalani tugas di Semarang.
Sebagai pimpinan, Hendra Kurniawan menunjuk Acay mengamankan kamera CCTV tersebut.
Sebab kata Hendra, Acay juga merupakan tim dari Polri untuk melakukan pemantauan CCTV di kasus Unlawfull Killing KM50 mantan Laskar FPI.
Acay juga sekaligus menjadi orang yang ikut mengangkat jasad Brigadi Yosua ke ambulans.
"Karena tanggal 8 pak FS memerintahkan cek CCTV komplek, saya menunjuk Ari Cahya yang saat itu sedang membantu mengangkat jenazah itu ke mobil, saya bilang 'ini ada orangnya bang', oh iya beliau (Ferdy Sambo) cuma manggut-manggut saja," kata Hendra Kurniawan PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota," sebut Brigjen Hendra.
Pada saat itu, Hendra langsung menunjuk Ari Cahya untuk menuruti apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.
Perintah itu kembali dikonfirmasi oleh Hendra Kurniawan pada keesokan harinya di tanggal 9 Juli 2022. Namun ternyata nomor Ari Cahya tak dapat dihubungi.
"Disitu (saya) menelepon tapi tidak konek, ketika tidak tersambung, tidak ringing dua kali," kata Hendra dikutip dari Tribunnews.com.
Dari situ, Hendra Kurniawan lantas menghubungi mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria yang juga merupakan anak buahnya untuk menghubungi Acay.
Tak lama Acay yang menghubungi balik Hendra Kurniawan. Namun Acay kembali memerintahkan anggota lain yakni Irfan Widyanto yang turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.