Sidang Ferdy Sambo

Begini Kata Ahli Soal Uji Poligraf Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Uji kebohongan menggunakan tes Poligraf dilakukan Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah melakukan uji kebohongan menggunakan tes poligraf. 


Tahapan kedua merupakan tahapan tes, dimulai dengan ditandai seorang terperiksa dipasang alat-alat berupa sensor.


Aji mengatakan sensor poligraf sendiri ada empat, yaitu sensor pernapasan dada, sensor pernapasan perut, sensor elektrodermal, dan sensor kardiovaskuler atau sensor jantung. 


“Lalu setelah terperiksa dipasang alat-alat, kemudian diberikan pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan metode yang kita gunakan,” ungkapnya.


Selanjutnya, tahapan terakhir adalah tahapan post-test. 


Dalam tahapan ini, pemeriksa menganalisa grafik dengan bekerja secara tim untuk menentukan apakah terperiksa terindikasi berbohong atau jujur.


“Saudara jelaskan menurut standar tingkat keakuratannya 93 persen, 7 persen sisanya?” tanya hakim.


“7 persen sisanya lebih ke keahlian dari seorang pemeriksa Yang Mulia. Semakin pandai seorang pemeriksa maka nilai keakuratan pemeriksaan ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya adalah 93 persen,” jawab Aji.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggelar sidang tertutup terhadap pemeriksaan empat saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana BrigadirYosua.


Diketahui, awalnya ada lima saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan dengan lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.


Namun, saat ini ada enam saksi ahli yang akan diperiksa dalam persidangan ini.


Adapun keenam saksi yang akan diperiksa terdiri dari Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid; anggota polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik, Sirajul Umam; Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA, Fira Sania.


Selanjutnya, Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik, Arif Sumirat; Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Heri Priyanto; Kaur Sub Bid Biosel Puslabfor Polri dengan Keahlian Pemeriksaan DNA, Irfan.


"Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum, khususnya untuk sidik jari?" kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).


"Sebagai ahli DNA yang nanti pada kedepannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secata tidak tanggungjawab yang dilajukan untuk kejahatan," kata saksi Fira.


Selanjutnya jaksa penutut umum juga menyertakan tiga saksi lainnya yang akan dilakukan secara tertutup yakni Sirajul Umam, Irfan dan Heri Priyanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved