Sidang Ferdy Sambo

Begini Kata Ahli Soal Uji Poligraf Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Uji kebohongan menggunakan tes Poligraf dilakukan Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah melakukan uji kebohongan menggunakan tes poligraf. 


Untuk itu, hakim memutuskan untuk menggelar sidang dengan empat orang tersebut digelar secara tertutup untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan keterangan keempat saksi.


"Nanti silakan menunggu, nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup," ucap hakim.


Sementara untuk dua saksi yakni ahli balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid akan melaksanakan sidang secara terbuka.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Ini Nama-nama Saksi yang Bakal Dihadirkan

Baca juga: Ferdy Sambo Buat Citra Polisi Turun, Wakapolri : 87 Persen Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Sinopsis Kupu Kupu Malam Episode 5A, Ancaman Arif Dirgantara untuk Laura


.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved