Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Bantah Ajukan Permohonan ke LPSK, Terungkap Fakta Baru di Persidangan

Putri Candrawati mengaku tak pernah ajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Keterangan Putri Candrawati soal permohonan bantuan ke LPSK 


Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri mengaku tidak pernah mengajukan permohonan.


Saat itu, memang kata Putri, LPSK pernah ke kediamannya, namun dirinya mengaku tidak tahu apa kelanjutan dari kedatangan LPSK itu.


"Tidak (pernah mengajukan), waktu itu memang LPSK ke rumah, tapi terus entah bagaimana selanjutnya," ucap Putri.


Atas pernyataan Putri, majelis hakim merasa heran, sebab, LPSK tidak mungkin datang ke rumah Putri jika tidak ada permohonan.


Namun, Putri Candrawati tetap mengaku kalau dirinya tak pernah mengajukan permohonan perlindungan tersebut.


"Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK nggak akan datang ke rumah Saudara kalau tidak ada permohonan," kata hakim kepada Putri.


"Saya lupa untuk hal itu," jawab singkat Putri.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM

Baca juga: Merasa Dilecehkaan, Putri Candrawati Protes Brigadir Yosua Dimakamkan Secara Kedinasan

Baca juga: Respon Kejagung Permohonan LPSK  soal Keringanan Hukuman Bharada Eliezer

Baca juga: Bongkar Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, LPSK Ajukan Keringanan Hukuman Bharada Eliezer

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved