Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Bantah Ajukan Permohonan ke LPSK, Terungkap Fakta Baru di Persidangan

Putri Candrawati mengaku tak pernah ajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Keterangan Putri Candrawati soal permohonan bantuan ke LPSK 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua bantah pernah ajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut ada permohonan yang  diminta oleh Putri.

"PC tidak pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai JC. Tapi PC pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai korban," kata Edwin, Selasa (13/12/2022).

Edwin juga memastikan, permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Putri Candrawati tidak dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

Melainkan, permohonan perlindungan itu dimohonkan oleh Ferdy Sambo sebagai suami Putri Candrawathi serta para tim kuasa hukum.


"FS dan kuasa hukumnya yang ajukan," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com.


Kendati demikian, saat itu LPSK tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai korban dugaan pelecehan seksual.


Padahal proses asesmen sudah berjalan, namun selama tahapan itu, LPSK tidak menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi dengan dalih sedang sakit dan masih mengalami shock.


"Iya (ditolak)," tukas Edwin.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibuat heran oleh kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam persidangan, Senin (12/12/2022).


Hakim Wahyu Iman Santosa merasa heran karena Putri Candrawati mengaku tidak pernah membuat laporan permohonan ke LPSK untuk menjadi terlindung dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.


Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.


Mulanya, majelis hakim Wahyu Iman meneruskan pertanyaan tim kuasa hukum Richard Eliezer soal pernah atau tidaknya Putri melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.


"Saudara tadi ditanyakan penasihat hukum, apakah pernah ajukan ke LPSK?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.


Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri mengaku tidak pernah mengajukan permohonan.


Saat itu, memang kata Putri, LPSK pernah ke kediamannya, namun dirinya mengaku tidak tahu apa kelanjutan dari kedatangan LPSK itu.


"Tidak (pernah mengajukan), waktu itu memang LPSK ke rumah, tapi terus entah bagaimana selanjutnya," ucap Putri.


Atas pernyataan Putri, majelis hakim merasa heran, sebab, LPSK tidak mungkin datang ke rumah Putri jika tidak ada permohonan.


Namun, Putri Candrawati tetap mengaku kalau dirinya tak pernah mengajukan permohonan perlindungan tersebut.


"Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK nggak akan datang ke rumah Saudara kalau tidak ada permohonan," kata hakim kepada Putri.


"Saya lupa untuk hal itu," jawab singkat Putri.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM

Baca juga: Merasa Dilecehkaan, Putri Candrawati Protes Brigadir Yosua Dimakamkan Secara Kedinasan

Baca juga: Respon Kejagung Permohonan LPSK  soal Keringanan Hukuman Bharada Eliezer

Baca juga: Bongkar Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, LPSK Ajukan Keringanan Hukuman Bharada Eliezer

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved