Sidang Ferdy Sambo
Bongkar Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, LPSK Ajukan Keringanan Hukuman Bharada Eliezer
SK ajukan rekomendasi ke Kejagung RI untuk meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Bantu bongkar kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat, LPSK ajukan rekomendasi ke Kejagung RI untuk meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pengajuan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Saat ini Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana tersebut berstatus sebagai justice collaborator.
Pengajuan itu dibenarkan Susilaningtias, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Iya, betul (mengajukan keringanan tuntutan untuk Eliezer) itu berdasarkan Pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Susilaningtias, Minggu (4/12/2022).
Susi berujar bahwa pengajuan tersebut diakuatkan dengan status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus yang menewaskan eks ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Untuk diketahui bahwa justice collaborator merupakan saksi pelaku atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sebenarnya.
"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," ucap Susi dikutip dari tribunnews.com.
Sehingga menurut Susi, LPSK mengajukan permohonan keringanan tuntutan kepada Bharada E dari Koprs Adhyaksa tersebut.
Surat rekomendasi permohonan keringanan tuntutan itu sudah dilayangkan oleh LPSK sejak Kamis (1/12/2022).
"Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud, bahwa Richard Eliezer sebagai JC dan berhak untuk dapatkan keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat di dalam surat tuntutan JPU," tukas Susi.
Bharada E Blak-Blakan
Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diduga telah direncanakan sejak Ferdy Sambo Cs berada di Magelang.
Dugaan tersebut terungkap dalam kesaksian Bharada Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022).