Sidang Ferdy Sambo

Respon Kejagung Permohonan LPSK  soal Keringanan Hukuman Bharada Eliezer

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagug RI) merespon Pengajuan keringanan hukuman untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagug RI) merespon Pengajuan keringan hukuman untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengajuan keringanan hukuman untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditanggapi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagug RI).


Permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Bharada E tersebut menjadi pertimbangan Kejagung RI. 


Menurut Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung  bahwa permohonan LPSK itu memang sejatinya dilakukan.


kata Ketut, bahwa lembaga perlindungan itu telah menetapkan status Bharada Eliezer terlindung LPSK, maka  harus memberikan perlakuan khusus sesuai dengan prosedur.


"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan," kata Ketut, Minggu (4/12/2022).


Namun kata dia, ada beberapa pertimbangan yang dikedepankan jaksa  dalam mengabulkan atau menuruti rekomendasi dari LPSK itu.


Diantaranya, mendengar keterangan Eliezer untuk tetap konsisten selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya.


"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," ucap ketut dilansir dari Tribunnews.com.


Menurutnya, pengajuan permohonan tersebut seyogyanya disampaikan langsung kepada jaksa di persidangan.


Sebab kata Ketut bahwa Kejagung belum mengetahui secara pasti informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut.


"Biasanya pengajuan dalam proses dipersidangan langsung kepada JPU yang menangani," tukasnya.


Sebagimana diketahui, Bharada E merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.


Dalam perkara tersebut, Richard erstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dan terlindung LPSK.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved