Sidang Ferdy Sambo
Cegah Kongkalikong, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akhirnya Dipisah
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tak disatukan di tahanan, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso menyebut keduanya dipisah sesuai rekomendasi JPU.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS,COM
Baca juga: Ferdy Sambo Ragukan Hasil Uji Poligraf, Khawatir Jadi Framing Buruk
Baca juga: Pengacara Terdakwa Pembunuh Yosua Kecewa Hakim Meragukan Kesaksian Ferdy Sambo
Baca juga: Hakim Nilai Keterangan Ferdy Sambo di Persidangan Penuh Kejanggalan: Ceritakan Apa Adanya
Rekomendasi untuk Anda