Sidang Ferdy Sambo

Cegah Kongkalikong, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akhirnya Dipisah

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tak disatukan di tahanan, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso menyebut keduanya dipisah sesuai rekomendasi JPU.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
istimewa
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani persidangan Senin (28/11/2022) ini. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tak disatukan di tahanan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso menyebut keduanya dipisah sesuai rekomendasi JPU.

Sementara pemindahan itu dinilai Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, hanya kekhawatiran yang tidak beralasan.

"Apakah mereka melihat potensi bebas atau potensi apa kami tidak tahu," ucap dia.

Ia lalu menjelaskan, pernyataan Ricky Rizal dalam persidangan tidak direkayasa dengan Kuat Maruf.


"Hari ini (kemarin) juga mau diantar (Rutan Salemba) ya tidak apa-apa."


"Apa yang perlu dikhawatirkan, apa yang disampaikan RR tidak rekayasa dengan Kuat," beber Erman.


Sebagai informasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved