Peraturan PPKM Level 1, Tempat Ibadah hingga Pusat Perbelanjaan Boleh Buka 100 Persen
Tertuang peraturan PPKM Level 1, di antaranya tempat ibadah boleh buka 100 persen.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Semua tempat ibadah sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah.
9. Transportasi umum
Untuk operasional transportasi umum menyesuaikan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
10. Resepsi pernikahan
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.
Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM
Baca juga: Nobar Piala Dunia Qatar 2022: Cafe di Kota Jambi Masih Terkendala Izin Siar dan PPKM
Baca juga: PPKM Level 1, Sekolah di Kota Jambi Masih Tetap Laksanakan KBM Langsung
Baca juga: Puan Minta Pemerintah Tak Buru-buru Cabut Pemberlakuan PPKM, Ingatkan Covid-19 Masih Ada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20062022-ramayana-jambi.jpg)