Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Peraturan PPKM Level 1, Tempat Ibadah hingga Pusat Perbelanjaan Boleh Buka 100 Persen

Tertuang peraturan PPKM Level 1, di antaranya tempat ibadah boleh buka 100 persen.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro
Peraturan PPKM Level 1, pusat perbelanjaan yang diijinkan beropeasi hingga 100 persen 

Semua tempat ibadah sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah.

9. Transportasi umum

Untuk operasional transportasi umum menyesuaikan dengan kapasitas maksimal 100 persen.


10. Resepsi pernikahan

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.

Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM

Baca juga: Nobar Piala Dunia Qatar 2022: Cafe di Kota Jambi Masih Terkendala Izin Siar dan PPKM

Baca juga: PPKM Level 1, Sekolah di Kota Jambi Masih Tetap Laksanakan KBM Langsung

Baca juga: Puan Minta Pemerintah Tak Buru-buru Cabut Pemberlakuan PPKM, Ingatkan Covid-19 Masih Ada

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved