Peraturan PPKM Level 1, Tempat Ibadah hingga Pusat Perbelanjaan Boleh Buka 100 Persen
Tertuang peraturan PPKM Level 1, di antaranya tempat ibadah boleh buka 100 persen.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Khusus untuk pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Arena hiburan seperti tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
5. Bioskop
Bioskop diizinkan buka hingga 100 persen kapasitas.
Pengunjung yang boleh masuk ke bioskop hanya mereka yang berkategori hijau.
Untuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Bagi anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
6. Restoran dan rumah makan
Area seperti restoran dan rumah makan sudah boleh dibuka maksimal 100 persen kapasitas.
7. Tempat wisata
Destinasi pariwisata sudah diperbolehkan buka maksimal 100 persen pengunjung.
Fasilitas umum yang menjadi tempat wisata seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik boleh dibuka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
8. Tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20062022-ramayana-jambi.jpg)