Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Peraturan PPKM Level 1, Tempat Ibadah hingga Pusat Perbelanjaan Boleh Buka 100 Persen

Tertuang peraturan PPKM Level 1, di antaranya tempat ibadah boleh buka 100 persen.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro
Peraturan PPKM Level 1, pusat perbelanjaan yang diijinkan beropeasi hingga 100 persen 

Khusus untuk pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Arena hiburan seperti tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

5. Bioskop

Bioskop diizinkan buka hingga 100 persen kapasitas.

Pengunjung yang boleh masuk ke bioskop hanya mereka yang berkategori hijau.

Untuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Bagi anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.

6. Restoran dan rumah makan

Area seperti restoran dan rumah makan sudah boleh dibuka maksimal 100 persen kapasitas.


7. Tempat wisata

Destinasi pariwisata sudah diperbolehkan buka maksimal 100 persen pengunjung.

Fasilitas umum yang menjadi tempat wisata seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik boleh dibuka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.


8. Tempat ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved