Peraturan PPKM Level 1, Tempat Ibadah hingga Pusat Perbelanjaan Boleh Buka 100 Persen

Tertuang peraturan PPKM Level 1, di antaranya tempat ibadah boleh buka 100 persen.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro
Peraturan PPKM Level 1, pusat perbelanjaan yang diijinkan beropeasi hingga 100 persen 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah secara resmi mengeluarkan peraturan PPKM Level 1, di antaranya tempat ibadah boleh buka 100 persen.

Begitu juga pusat perbelanjaan yang diijinkan beropeasi hingga 100 persen.

Peraturan ini dibuat terkait Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Simak aturannya di bawah ini.

Kebijakan ini berlaku mulai 6 Desember 2022-9 Januari 2023.

1. Work From Office (WFO)

Kariawan 100 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Syarat WFO wajib sudah divaksin minimal dosis 2 dan mengakses PeduliLindungi.

Pekerja di pelayanan publik dan administrasi juga dapat beroperasi 100 persen.

2. Pendidikan

Civitas akademika di lingkup pendidikan mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.


3. Supermarket

Sektor ekonomi seperti supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.


4. Mal dan pusat perbelanjaan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved