Peraturan PPKM Level 1, Tempat Ibadah hingga Pusat Perbelanjaan Boleh Buka 100 Persen
Tertuang peraturan PPKM Level 1, di antaranya tempat ibadah boleh buka 100 persen.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah secara resmi mengeluarkan peraturan PPKM Level 1, di antaranya tempat ibadah boleh buka 100 persen.
Begitu juga pusat perbelanjaan yang diijinkan beropeasi hingga 100 persen.
Peraturan ini dibuat terkait Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Simak aturannya di bawah ini.
Kebijakan ini berlaku mulai 6 Desember 2022-9 Januari 2023.
1. Work From Office (WFO)
Kariawan 100 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Syarat WFO wajib sudah divaksin minimal dosis 2 dan mengakses PeduliLindungi.
Pekerja di pelayanan publik dan administrasi juga dapat beroperasi 100 persen.
2. Pendidikan
Civitas akademika di lingkup pendidikan mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.
3. Supermarket
Sektor ekonomi seperti supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
4. Mal dan pusat perbelanjaan
Kasus Covid-19 di Muaro Jambi Bertambah Lagi |
![]() |
---|
Usai Lebaran, 7 Warga Muaro Jambi Positif Covid-19 |
![]() |
---|
Vaksin Lokal Disiapkan untuk Booster, Stok Pfizer Menipis Kasus Covid-19 Lampaui Seribu Usai Lebaran |
![]() |
---|
Hari ke-3 Lebaran, Seorang Wanita Kedapatan Ngutil Tas di Mal WTC Jambi, Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Waspada Penyebaran Covid-19 Varian Arcturus, DPR: Tingkatkan Testing dan Tracing di Perbatasan |
![]() |
---|