Peraturan PPKM Level 1, Tempat Ibadah hingga Pusat Perbelanjaan Boleh Buka 100 Persen
Tertuang peraturan PPKM Level 1, di antaranya tempat ibadah boleh buka 100 persen.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah secara resmi mengeluarkan peraturan PPKM Level 1, di antaranya tempat ibadah boleh buka 100 persen.
Begitu juga pusat perbelanjaan yang diijinkan beropeasi hingga 100 persen.
Peraturan ini dibuat terkait Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Simak aturannya di bawah ini.
Kebijakan ini berlaku mulai 6 Desember 2022-9 Januari 2023.
1. Work From Office (WFO)
Kariawan 100 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Syarat WFO wajib sudah divaksin minimal dosis 2 dan mengakses PeduliLindungi.
Pekerja di pelayanan publik dan administrasi juga dapat beroperasi 100 persen.
2. Pendidikan
Civitas akademika di lingkup pendidikan mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.
3. Supermarket
Sektor ekonomi seperti supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
4. Mal dan pusat perbelanjaan
Tempat hiburan seperti mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga 100 persen.
Khusus untuk pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Arena hiburan seperti tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
5. Bioskop
Bioskop diizinkan buka hingga 100 persen kapasitas.
Pengunjung yang boleh masuk ke bioskop hanya mereka yang berkategori hijau.
Untuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Bagi anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
6. Restoran dan rumah makan
Area seperti restoran dan rumah makan sudah boleh dibuka maksimal 100 persen kapasitas.
7. Tempat wisata
Destinasi pariwisata sudah diperbolehkan buka maksimal 100 persen pengunjung.
Fasilitas umum yang menjadi tempat wisata seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik boleh dibuka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
8. Tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Semua tempat ibadah sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah.
9. Transportasi umum
Untuk operasional transportasi umum menyesuaikan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
10. Resepsi pernikahan
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.
Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM
Baca juga: Nobar Piala Dunia Qatar 2022: Cafe di Kota Jambi Masih Terkendala Izin Siar dan PPKM
Baca juga: PPKM Level 1, Sekolah di Kota Jambi Masih Tetap Laksanakan KBM Langsung
Baca juga: Puan Minta Pemerintah Tak Buru-buru Cabut Pemberlakuan PPKM, Ingatkan Covid-19 Masih Ada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20062022-ramayana-jambi.jpg)