Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Pakai dan Syarat BPJS Kesehatan untuk Operasi Katarak

Cara pakai BPJS Kesehatan untuk prosedur operasi katarak. BPJS Kesehatan memberikan jaminan penuh peserta yang memerlukan operasi katarak

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
alodokter
Ilustrasi periksa mata 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara pakai BPJS Kesehatan untuk prosedur operasi katarak.

Diketahui penyakit katarak masih menjadi salah satu penyebab utama gangguan penglihatan di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memberikan jaminan penuh bagi peserta yang memerlukan tindakan operasi katarak maupun layanan rehabilitasi medik.

Melansir dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, prosedur penjaminan ini mencakup pelayanan operasi katarak dan rehabilitasi medik berdasarkan indikasi medis serta standar pelayanan yang berlaku di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Lantas apa syarat dan prosedur yang harus dilewati?

Syarat Medis Penjaminan Operasi Katarak

Tidak semua kondisi kekeruhan lensa mata bisa langsung mendapatkan tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Terdapat parameter medis khusus yang harus dipenuhi agar klaim penjaminan dapat disetujui.

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Rp3.894 per Kg di Pabrik

Baca juga: Besok Angkutan Batubara di Jambi Dihentikan sampai 21 Mei 2026, Haji mulai Berangkat

Berdasarkan regulasi tersebut, peserta penderita katarak berhak mendapatkan jaminan operasi jika memenuhi kriteria berikut:

- Mengalami penurunan tajam penglihatan dengan nilai visus kurang dari 6/18.

- Ditemukan adanya kondisi medis lain yang menyertai, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa, atau anisometropia.

- Dibutuhkan visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan, namun terhalang oleh kondisi katarak.

- Pasien menderita katarak traumatika (akibat cedera) atau katarak komplikata.

- Pasien merupakan bayi atau anak-anak yang menderita katarak.

Teknik Operasi Katarak yang Dijamin

BPJS Kesehatan menanggung beberapa teknik operasi katarak yang disesuaikan dengan kondisi medis pasien serta ketersediaan alat di fasilitas kesehatan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved