Dhio Tega Racun Ayah Ibu dan Kakaknya Hingga Tewas, Sakit Hati Disuruh Menanggung Beban Hidup
Tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan ayah ibu dan anak di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang akhirnya terungkap.
Belakangan diketahui, satu keluarga tersebut tewas diracun.
Tiga anggota keluarga yang tewas adalah Abbas Ashari (58) beserta sang istri Heri Riyani (54) dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang tidak lain adalah anak kedua korban, yakni Dhio Daffa (DDS) (22).
Dhio Daffa juga sudah mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap tiga korban.
Motifnya karena sakit hati kepada ayah ibunya.
Kakak kandung Heri Riyani, Sukoco (69) meminta agar kasus ini terus dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
"Saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja,"ujarnya.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, DDS mengakui perbuatannya.
"Kami lakukan gelar perkara dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," katanya usai olah TKP di kediaman korban, Selasa (29/11/2022).
Tersangka, kata kapolresta, membeli racun arsenik lewat pembelian secara online.
Zat racun arsenik tersebut dicampurkan tersangka ke dalam es dawet.
"Berapa gram masih kita dalami. Tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya," ujarnya.
Tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Hasil pengakuan tersangka, ia sudah dua kali meracuni keluarganya sebelum akhirnya para korban meninggal dunia.