Dhio Tega Racun Ayah Ibu dan Kakaknya Hingga Tewas, Sakit Hati Disuruh Menanggung Beban Hidup
Tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Percobaan pertama dilakukan tersangka dengan mencampurkan zat kimia mematikan itu ke es dawet.
Hal ini diketahui dari pengakuan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga itu pada wawancara dengan Tribunjogja.com, Senin (28/11/2022).
Sartinah, sang ART bilang, menyatakan tiga empat hari sebelum kejadian tragis itu, ayah, ibu dan kakak tersangka keracunan es dawet.
Saat itu mereka dapat tertolong, ibu dan kakak perempuan tersangka Dheo sudah sembuh, sedangkan sang ayah masih dalam proses penyembuhan.
"Itu pernah waktu kemarin sekitar tiga hari lalu, kayak keracunan es dawet tapi itu sudah berobat, kok. Terus ibu sama anaknya yang perempuan sudah sembuh cuma bapak lagi pemulihan," katanya.
Diduga usaha pertama gagal, Dhio Daffa melancarkan usaha percobaan pembunuhan itu untuk kali kedua.
Kali ini tersangka mencampurkan racun itu ke teh dan kopi pada Senin (28/11/2022).
Dosisnya lebih banyak dibandingkan dengan usaha percobaan pertama yang hanya menimbulkan mual-mual.
Tersangka Sakit Hati
AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan motif yang dari tersangka meracuni keluarganya karena dipicu rasa sakit hati.
"Bahwasanya yang bersangkutan sakit hati motifnya adalah sakit hati. Sakit Hati karena bapak orangtua tersangka sejak dua bulan lalu baru saja pensiun."
"Kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua dari terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit," sambungnya.
Kakak tersdangka sempat bekerja dan sekarang tidak bekerja karena itu sifatnya kontrak.
"Tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan yang ada. Yang diberikan adalah anak kedua," ujarnya.
Dari sanalah muncul sakit hati tersangka kemudian ada ide untuk menghabisi daripada orang tua maupun kakak kandung.