Dhio Tega Racun Ayah Ibu dan Kakaknya Hingga Tewas, Sakit Hati Disuruh Menanggung Beban Hidup

Tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Rahimin
TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Rumah korban ketika dipasangi garis polisi saat olah TKP di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022). Tersangka menghabisi korban karena sakit hati. 

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuhan Satu Keluarga di Kabupaten Magelang, Dua Kali Berupaya Meracun dan Motifnya Sakit Hati

Baca berita terbaru  Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Samuel Terus Pantau Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Berharap Semua Saksi Berkata Jujur

Baca juga: Motif Pembunuhan di Bagan Pete Terungkap, Pelaku Kesal Istrinya Dirayu Korban

Baca juga: Sewa Pembunuh Bayaran untuk Tembak Istrinya di Semarang, Kopda Muslimin Akhirnya Tenggak Racun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved