Dhio Tega Racun Ayah Ibu dan Kakaknya Hingga Tewas, Sakit Hati Disuruh Menanggung Beban Hidup

Tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Rahimin
TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Rumah korban ketika dipasangi garis polisi saat olah TKP di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022). Tersangka menghabisi korban karena sakit hati. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan ayah ibu dan anak di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kecamatan  Mertoyudan, Kabupaten Magelang akhirnya terungkap.

Belakangan diketahui, satu keluarga tersebut tewas diracun.

Tiga anggota keluarga yang tewas adalah Abbas Ashari (58) beserta sang istri Heri Riyani (54) dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang tidak lain adalah anak kedua korban, yakni Dhio Daffa (DDS) (22).

Dhio Daffa juga sudah mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan  terhadap tiga korban.

Motifnya karena sakit hati kepada ayah ibunya. 

Kakak kandung Heri Riyani, Sukoco (69) meminta agar kasus ini terus dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.

 "Saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja,"ujarnya.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, DDS mengakui perbuatannya.

"Kami lakukan gelar perkara dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," katanya usai olah TKP di kediaman korban, Selasa (29/11/2022).

Tersangka, kata kapolresta, membeli racun arsenik lewat pembelian secara online.

 Zat racun arsenik tersebut dicampurkan tersangka ke dalam es dawet.

"Berapa gram masih kita dalami. Tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya," ujarnya.

Tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Hasil pengakuan tersangka, ia sudah dua kali meracuni keluarganya sebelum akhirnya para korban meninggal dunia.

Percobaan pertama dilakukan tersangka dengan mencampurkan zat kimia mematikan itu ke es dawet.

Hal ini diketahui dari pengakuan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga itu pada wawancara dengan Tribunjogja.com, Senin (28/11/2022).

 Sartinah, sang ART bilang, menyatakan tiga empat hari sebelum kejadian tragis itu, ayah, ibu dan kakak tersangka keracunan es dawet.

Saat itu mereka dapat tertolong, ibu dan kakak perempuan tersangka Dheo sudah sembuh, sedangkan sang ayah masih dalam proses penyembuhan.

"Itu pernah waktu kemarin sekitar tiga hari lalu, kayak keracunan es dawet tapi itu sudah berobat, kok. Terus ibu sama anaknya yang perempuan sudah sembuh cuma bapak lagi pemulihan," katanya.

Diduga usaha pertama gagal, Dhio Daffa melancarkan usaha percobaan pembunuhan itu untuk kali kedua.

Kali ini tersangka mencampurkan racun itu ke teh dan kopi pada Senin (28/11/2022).

Dosisnya lebih banyak dibandingkan dengan usaha percobaan pertama yang hanya menimbulkan mual-mual.

Tersangka Sakit Hati 

AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan motif yang dari tersangka meracuni keluarganya karena dipicu rasa sakit hati.

"Bahwasanya yang bersangkutan sakit hati motifnya adalah sakit hati. Sakit Hati karena bapak orangtua tersangka sejak dua bulan lalu baru saja pensiun."

"Kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua dari terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit," sambungnya.

Kakak tersdangka sempat bekerja dan sekarang tidak bekerja karena itu sifatnya kontrak.

"Tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan yang ada. Yang diberikan adalah anak kedua," ujarnya.

Dari sanalah muncul sakit hati tersangka kemudian ada ide untuk menghabisi daripada orang tua maupun kakak kandung.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuhan Satu Keluarga di Kabupaten Magelang, Dua Kali Berupaya Meracun dan Motifnya Sakit Hati

Baca berita terbaru  Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Samuel Terus Pantau Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Berharap Semua Saksi Berkata Jujur

Baca juga: Motif Pembunuhan di Bagan Pete Terungkap, Pelaku Kesal Istrinya Dirayu Korban

Baca juga: Sewa Pembunuh Bayaran untuk Tembak Istrinya di Semarang, Kopda Muslimin Akhirnya Tenggak Racun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved