Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum Yakini Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Tunggu Putusan Hakim

Pakar hukum menilai Ferdy Sambo Cs telah terbukti di persidangan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Capture/KompasTV
Irjen Ferdy Sambo beri keterangan di persidangan 

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Solusi Kemacetan Truk Batubara Masih Dikaji, Gubernur Jambi Minta Waktu Tiga Minggu

Baca juga: Kamaruddin tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati: Saya Ingin Ia Menyadari Kesalahannya

Baca juga: Fasha Minta ASN Wanita Memakai Jilbab Yang Sama Sesuai Peraturan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved