Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Yakini Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Tunggu Putusan Hakim
Pakar hukum menilai Ferdy Sambo Cs telah terbukti di persidangan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum menilai Ferdy Sambo Cs telah terbukti di persidangan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hari ini, Senin (28/11/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Yosua yang dilakukan eks Kadiv Propam dan kroninya.
Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal beragendakan pemeriksaan saksi.

Saksi yang akan dihadirkan tersebut mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo hingga terdakwa perintangan penyidikan atau obstaction of justice perkara pembunuhan berencana.
Dilihat dari tayangan Breakingnews Kompas TV, Asep Iriawan, Pakar Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan suami Putri Candrawati itu sudah terbukti di persidangan.
Sehingga kata dia bahwa yang ditunggu saat ini putusan yang dikeluarkan majelis hakim yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan.
"Pembunuhannya udah selesai, udah terbukti jelas. Saya suda meyakini kalau pembunuhan berencana itu sudah jelas, sangat yakin itu harus dijatuhkan, tinggal berapa lama hukumannya yang dijatuhkan oleh hakim," katanya, Senin (21/11/2022)
Baca juga: Promo JCO Hari Ini 28 November 2022, 1 Box JPops + 1 JCool To Go Rp107 Ribu
Baca juga: Kamaruddin tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati: Saya Ingin Ia Menyadari Kesalahannya
DERETAN SAKSI SIDANG BHARADA E, KUAT MARUF DAN BRIPKA RICKY RIZAL HARI INI
Brigjen Henda Kurniawan Cs, terdakwa perintangan penyelidikan atau obstraction of justice akan menjadi saksi di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang yang akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain para terdakwa yang akan memberikan kesaksian, terdapat juga dalam daftar yakni aggota kepolian yang masih aktif dari satuan Bareskrim hingga Propam.
Kemudian yang akan dihadirkan tersebut yakni Tjong Tjiu Fung (Afung), pengusaha CCTV yang yang diminta AKP Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di rumah dinas eks Kadiv Propam.
Pemeriksaan saksi tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dengan menyebutkan bahwa sidang hari ini dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.