Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Yakini Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Tunggu Putusan Hakim
Pakar hukum menilai Ferdy Sambo Cs telah terbukti di persidangan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum menilai Ferdy Sambo Cs telah terbukti di persidangan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hari ini, Senin (28/11/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Yosua yang dilakukan eks Kadiv Propam dan kroninya.
Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal beragendakan pemeriksaan saksi.

Saksi yang akan dihadirkan tersebut mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo hingga terdakwa perintangan penyidikan atau obstaction of justice perkara pembunuhan berencana.
Dilihat dari tayangan Breakingnews Kompas TV, Asep Iriawan, Pakar Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan suami Putri Candrawati itu sudah terbukti di persidangan.
Sehingga kata dia bahwa yang ditunggu saat ini putusan yang dikeluarkan majelis hakim yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan.
"Pembunuhannya udah selesai, udah terbukti jelas. Saya suda meyakini kalau pembunuhan berencana itu sudah jelas, sangat yakin itu harus dijatuhkan, tinggal berapa lama hukumannya yang dijatuhkan oleh hakim," katanya, Senin (21/11/2022)
Baca juga: Promo JCO Hari Ini 28 November 2022, 1 Box JPops + 1 JCool To Go Rp107 Ribu
Baca juga: Kamaruddin tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati: Saya Ingin Ia Menyadari Kesalahannya
DERETAN SAKSI SIDANG BHARADA E, KUAT MARUF DAN BRIPKA RICKY RIZAL HARI INI
Brigjen Henda Kurniawan Cs, terdakwa perintangan penyelidikan atau obstraction of justice akan menjadi saksi di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang yang akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain para terdakwa yang akan memberikan kesaksian, terdapat juga dalam daftar yakni aggota kepolian yang masih aktif dari satuan Bareskrim hingga Propam.
Kemudian yang akan dihadirkan tersebut yakni Tjong Tjiu Fung (Afung), pengusaha CCTV yang yang diminta AKP Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di rumah dinas eks Kadiv Propam.
Pemeriksaan saksi tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dengan menyebutkan bahwa sidang hari ini dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/11/2022).
Kata dia bahwa ketiga terdakwa tersebut nantinya akan dihadirkan di PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan keterangan para saksi tersebut.
Dia juga menyebutkan bahwa khsusus untuk Bharada E nantinya akan didampingi tim dari Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pendampingan tersebut terkait statusnya sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan ajudan Ferdy Sambo terseut.
Dari 17 orang saksi yang direnanakan hadir hari ini terdapat empat diantaranya merupakan tedakwa dalam perkara ini.
Keempat terdakwa obstraction of justice itu yakni Eks Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nur Patria. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto. Eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rahman Arifin; dan Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo.
Baca juga: Raffi Ahmad Ungkap Isi Tabungan Rayyanza dan Raffatar, Akui Kedua Anaknya Punya Rezeki Berbeda
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cover Seluruh Panitia dan Pembalap Kejurda Balap Motor IMI Jambi
Deteran saksi yang akan dihadirkan oleh JPU yang menangani perkara ini yakni sebagai berikut.
1. Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam - Novianto Rifai
2. Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik
3. Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo
4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan
5. Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin
6. Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono
7. Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto
8. Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo
9. Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri -Toni Ridho Nugroho
10. Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris
Saksi yang menjadi terdakwa obstraction of justice:
11. Eks Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria
12. Eks Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto
13. Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin
14. Eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo
Saksi lain:
15. Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)
16. Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini
17. Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Solusi Kemacetan Truk Batubara Masih Dikaji, Gubernur Jambi Minta Waktu Tiga Minggu
Baca juga: Kamaruddin tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati: Saya Ingin Ia Menyadari Kesalahannya
Baca juga: Fasha Minta ASN Wanita Memakai Jilbab Yang Sama Sesuai Peraturan