BPJS Ketenagakerjaan Cover Seluruh Panitia dan Pembalap Kejurda Balap Motor IMI Jambi
Seluruh panitia dan pembalap pada pada iven tersebut mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
TRIBUNJAMBI.COM - MUARABULIAN - Kejurda Balap Motor IMI Jambi digelar dalam rangka memperingati HUT ke-74 Kabupaten Batanghari 2022 di Sirkuit NP Bebe'an Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Sabtu & Minggu (26-27/11/2022).
Seluruh panitia dan pembalap pada pada iven tersebut mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Pemberian jaminan perlindungan ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE beserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batanghari, Ibu Rustina
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Rustina menyatakan, sesuai peraturan undang- undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, bahwa olahragawan dan pelaku olahraga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk kolaborasi yang dilakukan pihak penyelenggara.
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Batanghari pada event kali ini melindungi panitia dan pembalap dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Harapannya ke depan agar seluruh pelaku olahraga dan pemangku kepentingan di Kabupaten Batanghari dapat bersama sama peduli dan mengerti pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, bahwa dengan juran minimal 16.800 per bulan, pekerja informal/bukan penerima upah seperti pelaku olahraga sudah dapat terlindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) untuk masa perlindungan satu bulan," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali menegaskan, seluruh pekerja Indonesia berhak untuk dilindungi dan memiliki hari tua yang sejahtera.
Dengan mengusung tema *kerja keras, bebas cemas', BPJAMSOSTEK meluncurkan sebuah kampanye guna menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya di sektor bukan penerima upah.
Program perlindungan tersebut memiliki banyak manfaat, di antaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp42 juta serta beasiswa pendidikan anak dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi," katanya menutup.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Tiga Ketua RT di Kota Jambi
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jambi dan KONI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Baca juga: Melalu Dana BKBK, Warga Kota Jambi yang Tidak Mampu Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan