Melalu Dana BKBK, Warga Kota Jambi yang Tidak Mampu Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

BPKAD Kota Jambi sudah menginfokan untuk penggunaan dana BKBK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Rahimin
Istimewa
Pemkot Jambi sosialisasikan penerima bantuan keuangan bersifat khusus. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi menyosialisasikan SK Wali Kota Jambi nomor 367 tahun 2022 tentang penetapan penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Provinsi Jambi untuk kelurahan di Kota Jambi tahun anggaran 2022.

Data kemiskinan ekstrem dari Kemenko PMK yang sudah dilakukan verifikasi sesuai umur dan jenis pekerjaan sebagai 13.897 tenaga kerja. Selanjutnya diserahkan ke masing2 kelurahan untuk dilakukan verifikasi dan disepakati siapa yang akan didaftarkan.

BPKAD Kota Jambi sudah menginfokan untuk penggunaan dana BKBK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal 10 persen dan maksimal di 20 persen dengan minimal 50 tenaga kerja dan maksimal 100 tenaga kerja.

Pemkot Jambi sosialisasikan penerima bantuan keuangan bersifat khusus.
Pemkot Jambi sosialisasikan penerima bantuan keuangan bersifat khusus. (Istimewa)

Seluruh kelurahan di Kota Jambi akan melaporkan ke BPKAD Kota Jambi untuk penginputan ke RKA dan diajukan ke provinsi sehingga dana BKBK bisa disalurkan

 Menanggapi itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul mengapresiasi langkah Pemkot Jambi tersebut dalam melindungi pekerja.

"Ini merupakan rancangan yang luar biasa untuk melindungi seluruh pekerja dari segala aspek dan sangat membantu masyarakat miskin," katany, Jumat (21/10/2022).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved