Motif Tindakan Kekerasan yang Menewaskan Prada Indra Disebut Pomau Koopsud III Pembinaan Disiplin
Motif tindakan kekerasan yang menyebabkan Prada Indra Wijaya meninggal adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior.
Pada kasus meninggalnya Prada Indra Wijaya ini, Pomau telah menetapkan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
Saat ini keempat tersangka tersebut sudah ditahan di POM Koopsud III untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dg ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI AU Ungkap Motif 4 Oknum Prajurit Aniaya Prada Indra Wijaya Hingga Tewas,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 6 Juta Warga Ukraina Hidup Tanpa Listrik, Perang Rusia Diperkirakan Berlangsung Lama
Baca juga: Setoran Tambang Ilegal ke Polisi, Disebut JATAM Modus Lama
Baca juga: Pinto Jayanegara: Milir Berakit Langkah Awal Menjadikan Sungai Batanghari Alternatif Batu Bara