Motif Tindakan Kekerasan yang Menewaskan Prada Indra Disebut Pomau Koopsud III Pembinaan Disiplin

Motif tindakan kekerasan yang menyebabkan Prada Indra Wijaya meninggal adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior.

Editor: Suci Rahayu PK
via TribunMedan/KOMPAS.com Ellyvon Pranita
Prada Indra semasa hidup (kiri) dan kakak Prada Indra, Rika Wijaya (kanan). 

Pada kasus meninggalnya Prada Indra Wijaya ini, Pomau telah menetapkan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

Saat ini keempat tersangka tersebut sudah ditahan di POM Koopsud III untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dg ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI AU Ungkap Motif 4 Oknum Prajurit Aniaya Prada Indra Wijaya Hingga Tewas, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 6 Juta Warga Ukraina Hidup Tanpa Listrik, Perang Rusia Diperkirakan Berlangsung Lama

Baca juga: Setoran Tambang Ilegal ke Polisi, Disebut JATAM Modus Lama

Baca juga: Pinto Jayanegara: Milir Berakit Langkah Awal Menjadikan Sungai Batanghari Alternatif Batu Bara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved