Sidang Ferdy Sambo
Kematian Brigadir Yosua Terungkap Bharada E Ketakutan Diancam Ferdy Sambo, Pesan Ini Untuk Keluarga
Kasus perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Skenario yang dibuat Ferdy Sambo, yakni Brigadir Yosua tewas di rumah dinas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Rekayasa baku tembak bermula dari tindakan pelecehan Brigadir Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawati.
Ronny Talapessy bilang, Bhrada E yang merasa terintimidasi mau tidak mau menurut skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Saat di depan Kapolri, Bharada E mengaku menembak Brigadir Yosua, karena korban lebih dulu menembaknya.
"Dari depan itu dia sudah diintimidasi. Disampaikan (Ferdy Sambo), kamu bicara sesuai dengan yang begini, begini, begini," ujarnya.
Dalam kasus ini, selain Bharada E, empat orang lagi menjadi terdakwa. Yakni, Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal atau Bripka RR dan ART Sambo, Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana.
Lima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Tidak Harus Live Streaming, Humas PN Jaksel: Sidang Tetap Terbuka
Baca juga: 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo Pekan Depan, Staf Pribadi hingga Pegawai Bank
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Hakim Perintahkan Ferdy Sambo cs Jalani Tes Narkoba