Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Cs Tidak Harus Live Streaming, Humas PN Jaksel: Sidang Tetap Terbuka

Jawaban Djuyamto ini untuk menanggapi permintaan dari Kejaksaan Agung supaya siaran langsung sidang Brigadir Yosua diatur lebih tertib.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang Ferdy Sambo Cs Tidak Harus Live Streaming, Humas PN Jaksel: Sidang Tetap Terbuka 

Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri).

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, di kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua terdapat 7 orang terdakwa.

Yakni, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Dalam kasus obstruction of justice, para terdakwa dijerat pasal berlapis. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hari Ini Ulang Tahun Brigadir Yosua Hutabarat, Ibunda Nangis Pilu Di Atas Makam

Baca juga: Pembunuhan Brigadir Yosua, 10 Saksi Dihadirkan Untuk Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Baca juga: Terungkap Bharada E Pernah Diintimidasi Demi Keberhasilan Skenario Ferdy Sambo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved