Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo Cs Tidak Harus Live Streaming, Humas PN Jaksel: Sidang Tetap Terbuka
Jawaban Djuyamto ini untuk menanggapi permintaan dari Kejaksaan Agung supaya siaran langsung sidang Brigadir Yosua diatur lebih tertib.
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua tetap digelar secara terbuka.
Rencananya, sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua ini akan digelar Senin (21/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs tetap digelar secara terbuka.
Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak harus disiarkan secara langsung melalui streaming.
Pernyataan ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Jawaban Djuyamto ini untuk menanggapi permintaan dari Kejaksaan Agung supaya siaran langsung sidang Brigadir Yosua diatur lebih tertib.
"Perkara dengan terdakwa FS, RR, KM, kemudian PC, Bharada e, kemudian di tindak pidana obstruction of justice semuanya terbuka itu," katanya dalam program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (19/11/2022).
Dikatakannya, yang dimaksud sidang terbuka bukan berarti bisa disiarkan secara langsung.
"Perlu saya jelaskan terlebih dahulu, sidang yang terbuka untuk umum itu tidak sama dan tidak harus dengan live streaming," Djuyamto menjelaskan.
Sebelumnya, sidang kasus pembunuhaan Brigadir Yosua ditunda dengan alasan evaluasi dan KTT G20 di Bali pada 15-16 November lalu.
Senin (21/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022) sidang kembali dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sidang hari kedua yaitu sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (22/11/2022).
Sidang kembali digelar pada Kamis (24/11/2022) dengan lima terdakwa masing-masing, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Jumat (25/11/2022) agenda sidang terdakwa Arif Rachman.
5 terdakwa yang tengah menjalani persidangan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri).
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, di kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua terdapat 7 orang terdakwa.
Yakni, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Dalam kasus obstruction of justice, para terdakwa dijerat pasal berlapis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hari Ini Ulang Tahun Brigadir Yosua Hutabarat, Ibunda Nangis Pilu Di Atas Makam
Baca juga: Pembunuhan Brigadir Yosua, 10 Saksi Dihadirkan Untuk Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Baca juga: Terungkap Bharada E Pernah Diintimidasi Demi Keberhasilan Skenario Ferdy Sambo