Berita Nasional
Kompol Cosmac Dipecat, Bagaimana Nasib 6 Polisi di Mobil Rantis yang Lindas Driver Ojol?
Kompol Cosmas K Gae dipecat terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojol hingga tewas.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Kompol Cosmas K Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri dipecat terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojol hingga tewas.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diambil setelah sidang etik yang digelar di Divisi Propam (Divpropam) Polri pada Rabu (3/9/2025).
Usah sidang etik kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan, Polri langsung mengadakan konferensi pers.
"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers.
Kompol Cosmas, kata ia, juga dijatuhi sanski berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Divpropam Pori.
Baca juga: Begal Magang di Mendalo Kicep Ditantang Bu Guru Berujung Dihajar Massa
Baca juga: Nenek Dapati Jasad Cucu dalam Tas saat Ayah di Malaysia dan Ibu Bayi itu Entah di Mana
"Dan sanski tersebut telah dijalani terduga pelanggar," ujarnya.
Kompol Cosmas mendapat sanksi etika setelah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, putusan itu dijatuhkan terkait perbuatan Kompol Cosmas yang dinyatakan bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban jiwa, yakni pengemudi ojol Affan Kurniawan.
Sementara Kompol Cosmas menyatakan masih pikir-pikir atas putusan sidang etik tersebut.
"Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," ucap Kompol Cosmas dalam sidang.
Sementara pengemudi mobil rantis yakni Bripka Rohmat dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada 4 September 2025.
Bripka Rohmat merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya.
Pada saat kejadian, dia mengemudikan kendaraan taktis bernomor 17713-VII yang menabrak dan melindas korban.
Dia dtetapkan sebagai pelanggar berat
Selain keduanya, masih ada 5 polisi lainnya yang ditetapkan melakukan pelanggaran sedang.
Baca juga: Wanda Peragakan 155 Adegan di 3 Lokasi saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.