Dituntut 16 Tahun, Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati di Ponpes Jombang Hanya Divonis 7 Tahun

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Berikut perjalanan kasus Mas Bechi hingga akhirnya divonis tujuh tahun penjara 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang putusan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Mas Bechi merupakan anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pencabulan santriwati sebuah pondok pesantren di Jombang.

Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Istri Mas Bechi Tak Terima

Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah tampak emosional mengetahui suaminya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.

Mas Bechi divonis tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur kasus pemerkosaan santriwati.

"Zalim," teriak ibu empat anak itu, seraya beranjak dari kursi tempat duduknya.

Baca juga: Tindakan Putri Delina Pasca Nathalie Holscher Gandeng Faris di Ultah Sule Disorot: Masih Kecewa

Baca juga: Polres Tebo Menyiapkan 299 Personel Untuk Pengamanan Pilkades 19 November

Baca juga: Terbukti Melakukan Pencabulan pada Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Erlian Rinda lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.

Erlian Rinda bahkan berniat mengejar saat Mas Bechi hendak dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.

Istri Mas Bechi tetap berusaha berteriak memanggil suami, meskipun Mas Bechi sudah diamankan keluar ruang sidang melalui pintu lain.

"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian Rinda menghardik dua orang anggota polisi yang berjaga.

Kemudian, bersamaan dengan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang mengaadang.

Tak lama kemudian, seorang simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved