Dituntut 16 Tahun, Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati di Ponpes Jombang Hanya Divonis 7 Tahun

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Berikut perjalanan kasus Mas Bechi hingga akhirnya divonis tujuh tahun penjara 

Terkait vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.

Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.

Dalam waktu dekat, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya.

"Nanti, ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar I Gede Pasek saat melenggang berjalan keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya.

Baca juga: Polres Tebo Menyiapkan 299 Personel Untuk Pengamanan Pilkades 19 November

Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Mas Bechi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara pada Senin (10/10/2022).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mia Amiati menerangkan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65, sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.com.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santriwati yang Divonis 7 Tahun Penjara, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Akan Pensiun, Benarkah Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa akan Diperpanjang?

Baca juga: Terbukti Melakukan Pencabulan pada Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Baca juga: Pose Rachel Vennya Terlalu Seksi Tuai Cibiran, Rela Dalamannya Terlihat Begitu Saja: Astaga Bun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved