Dituntut 16 Tahun, Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati di Ponpes Jombang Hanya Divonis 7 Tahun
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang putusan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Mas Bechi merupakan anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pencabulan santriwati sebuah pondok pesantren di Jombang.
Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Istri Mas Bechi Tak Terima
Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah tampak emosional mengetahui suaminya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.
Mas Bechi divonis tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur kasus pemerkosaan santriwati.
"Zalim," teriak ibu empat anak itu, seraya beranjak dari kursi tempat duduknya.
Baca juga: Tindakan Putri Delina Pasca Nathalie Holscher Gandeng Faris di Ultah Sule Disorot: Masih Kecewa
Baca juga: Polres Tebo Menyiapkan 299 Personel Untuk Pengamanan Pilkades 19 November
Baca juga: Terbukti Melakukan Pencabulan pada Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Erlian Rinda lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Erlian Rinda bahkan berniat mengejar saat Mas Bechi hendak dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.
Istri Mas Bechi tetap berusaha berteriak memanggil suami, meskipun Mas Bechi sudah diamankan keluar ruang sidang melalui pintu lain.
"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian Rinda menghardik dua orang anggota polisi yang berjaga.
Kemudian, bersamaan dengan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang mengaadang.
Tak lama kemudian, seorang simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim.
Terkait vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.
Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.
Dalam waktu dekat, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya.
"Nanti, ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar I Gede Pasek saat melenggang berjalan keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya.
Baca juga: Polres Tebo Menyiapkan 299 Personel Untuk Pengamanan Pilkades 19 November
Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
Mas Bechi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara pada Senin (10/10/2022).
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mia Amiati menerangkan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.
"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65, sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santriwati yang Divonis 7 Tahun Penjara,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Akan Pensiun, Benarkah Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa akan Diperpanjang?
Baca juga: Terbukti Melakukan Pencabulan pada Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Baca juga: Pose Rachel Vennya Terlalu Seksi Tuai Cibiran, Rela Dalamannya Terlihat Begitu Saja: Astaga Bun