Terbukti Melakukan Pencabulan pada Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti melakukan pencabulan pada santriwati di Pondok Pesanten Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara.

Editor: Suci Rahayu PK
Facebook
Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi 

TRIBUNJAMBI.COM - Terbukti melakukan pencabulan pada santriwati di Pondok Pesanten Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mas Bechi dengan 16 tahun pidana penjara.

Mas Bechi terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 tentang perbuatan cabul.

Hal yang memberatkan vonis, hakim menyebut terdakwa merupakan seorang tokoh agama yang punya pengaruh di lingkungan pondok pesantrennya.

Selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Dukung Pergerakan Organisasi Mahasiswa, Rendra Buat Diskusi Bersama Ikatan Mahasiswa Tanjab Barat

Baca juga: Pembunuh di Siantar Lari ke Jambi, Berakhir di Tangan Resmob Polda Jambi dan Polres Siantar

"Keadaan memberatkan, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh dalam lingkungan pondoknya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata hakim di persidangan seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis.

Mengenai hal yang meringankan hukuman, terdakwa dinilai masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.

Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang dari seorang bapak.

Selain itu sikap terdakwa selama persidangan dianggap sopan dan memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa Bechi juga belum pernah dihukum

"Meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan memperbaiki kesalahannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mencari nafkah dan masih punya anak kecil yang memerlukan kasih sayang seorang bapak, terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum," terang hakim.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang, Ini yang Meringankannya, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Proses Pelamar PPPK Nakes Berjalan, BKPSDM Tanjabtim Sebut Sudah 144 Berhasil Login Submit

Baca juga: Pembunuh di Siantar Lari ke Jambi, Berakhir di Tangan Resmob Polda Jambi dan Polres Siantar

Baca juga: Perbuatan Rian Ibram pada Dewi Perssik Saat Dinner Bareng di Pulau Tuai Sorotan, Warganet: Baper

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved