Pembunuh di Siantar Lari ke Jambi, Berakhir di Tangan Resmob Polda Jambi dan Polres Siantar
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Polres Pematang Siantar, berhasil ringkus Beni Naik Riski Sitanggang (34) warga Pematang Siantar.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Polres Pematang Siantar, berhasil ringkus Beni Naik Riski Sitanggang (34) warga Parluasan Lorong 9, Kampung Marlegot, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar yang jadi tersangka pembunuhan.
Pelaku ditangkap, setelah membunuh seorang pria bernama Ricardo Sihotang (34) warga Parluasan, Pematang Siantar, pada Minggu (14/11/2022) lalu. Setelah membunuh, pelaku langsung melarikan diri ke Jambi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handreas mengatakan, pelaku melarikan diri ke wilayah Kota Jambi dengan cara menumpang kendaraan di jalan.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya membantu Polres Pematang Siantae dalam proses penangkapan terhadap pelaku.
"Kita bantu Polres Pematang Siantar Polda Sumatera Utara," Handres, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Diprediksi Bawa Saksi Ahli Sudutkan Korban
Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Kota Jambi, tepat pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 pukul 23:30.
"Kita amankan saat pelaku sedang bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di kawasan Jerambah Bolong Palmerah," sebut Handres.
Setelah pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan selanjutnya pelaku tersebut diserahkan kepada tim Polres Pematang Siantar Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Febby Mutiara Pakar Hukum UI Minta Fokus Pembuktian Pasal 340
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News