Sidang Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Febby Mutiara Pakar Hukum UI Minta Fokus Pembuktian Pasal 340
Pakar Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, meminta hakim dan jaksa fokus pembuktian Pasal 340 pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, meminta hakim dan jaksa fokus pembuktian Pasal 340 KUHP dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia mengatakan, pada sidang yang sudah berlangsung sejauh ini, masih lebih banyak berkutat pada aspek yang tidak berkaitan langsung dengan pasal yang dituduhkan pada terdakwa.
Misalnya keterangan saksi Susi, ART Ferdy Sambo yang ramai jadi pembicaraan karena dianggap berbohong, tidak memiliki kaitan langsung dengan pembunuhan.
"Mereka (saksi) berkelitnya bukan di Pasal 340, tapi justru pada pasal yang tidak berkesuaiaan. Sebaiknya janganlah terbawa skenario pihak sana," ucap Febby, dalam tayangan TV One.
Untuk pembuktian adanya pembunuhan berencana, ungkapnya, harus jelas kapan perencanaan tersebut dilakukan, siapa saja yang terlibat, peluru mana yang menyebabkan, bagaimana cara menembak, dan banyak aspek lainnya.
"Itulah yang lebih penting, membuktikan soal ada tidaknya unsur perencanaan. Kalau pembunuhan (Pasal 338) itu sudah pasti ada," ungkapnya.
Pada kesaksian sebelumnyan di PN Jakarta Selatan, Susi banyak ditanyakan oleh jaksa dan hakim tentang peristiwa di Magelang dan Rumah Saguling.
Berkali-kali ART Ferdy Sambo itu menjawab tidak tahu. Dia juga telah mengubah sebagian isi berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan.
Menurutnya, keterangan saksi Susi sudah tidak lagi diyakini oleh majelis hakim, yang terlihat dari tanggapannya di ruang sidang.
Berkali-kali hakim meminta saksi supaya tidak bohong, dan juga menjelaskan ancaman pidana terkait kesaksian palsu.
Febby menilai, dari celutukan hakim selama persidangan, cukup jelas banyak kesaksian dari kelompok ART yang tidak diyakini lagi kebenarannya.
Menurut pandangan perempuan bergelar doktor itu, saksi Susi seperti sudah menghafal jawaban yang akan disampaikan.
"Keterangan dia sesuai dengan BAP, tapi terkesan menghapal BAP memang. Ada pada sutu saat, hakim bertanya kepada dia, belum selesai hakim nanya, dia sudah menjawab. Artinya dia sudah tahu apa yang akan ditanyakan dan akan jawab apa," tuturnya.
Selanjutnya ada saat hakim bertanya suatu fakta yang tidak ada di dalam BAP, tapi saksi berfikir lama baru menjawab.
"Padahal itu hal yang sehari-hari ada di rumah itu. Harusnya kan kesaksian itu apa yang dia lihat, dia dengar, dia alami, itu saja yang disampaikan," tuturnya.