Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Febby Mutiara Pakar Hukum UI Minta Fokus Pembuktian Pasal 340

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, meminta hakim dan jaksa fokus pembuktian Pasal 340 pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
ART Ferdy Sambo, Susi (kiri) saat menjadi saksi pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Polri Duren Tiga Nomor 46, pada 8 Juli 2022.

Anggota Polri yang dulu dididik Brimob tersebut tewas dengan sejumlah luka tembak di tubuhnya.

Dia dimakamkan di Sungai Bahar, Jambi, pada 11 Juli 2022.

Sementara kasus ini awalnya disebut sebagai baku tembak antara Bharada Richard Eliezer dengan Brigadir Yosua Hutabarat.

Belakangan terungkap ternyata itu hanya skenario fiktif yang dibuat oleh Ferdy Sambo dkk.

Peristiwa sebenarnya dalam tragedi menjelag petang itu adalah penembakan searah ke arah Brigadir Yosua. (*)

Baca juga: Brigadir Yosua Diprofilkan Bagai Pelaku Kejahatan, Ahli Kriminolog Forensik Tagih Fairness

Baca juga: Rasamala Aritonang Mencecar Rommer Soal Brigadir Yosua ke Holywings, Hakim Ingatkan Fokus Dakwaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved