Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Febby Mutiara Pakar Hukum UI Minta Fokus Pembuktian Pasal 340

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, meminta hakim dan jaksa fokus pembuktian Pasal 340 pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
ART Ferdy Sambo, Susi (kiri) saat menjadi saksi pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Kesaksian sejumlah ART yang terkesan menyudutkan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, menurutnya, tak terlepas dari adanya relasi kuasa antara Ferdy Sambo-Putri Candrawati dengan para saksi kalangan ART.

Ada kemungkinan para saksi itu mengalami ketakutan apabila bicara apa adanya di persidangan, sehingga berusaha memberikan jawaban yang menurut saksi bisa membantu sang majikan.

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson
Pakar Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson (CAPTURE TVONE)

Tak Ada Saksi Pelecehan

Pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, narasi pelecehan seksual masih terus dibawa pihak terdakwa, yang diduga untuk upaya meringankan dari ancaman pidana mati.

Bahkan saat berhadapa dengan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, dengan yakin Ferdy Sambo mengatakan pembunuhan ini terjadi tak terlepas dari perlakuan korban pada Putri Candrawati.

"Bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat kemarahan saya atas permbuatan anak bapak kepada istri saya. Itu nanti dibuktikan di persidangan," kata Ferdy Sambo sambil menatap Samuel, di ruang sidang.

Pada sidang terbaru, Susi yang menjadi saksi mengungkapkan dia tak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

"Ada tidak tindakan pelecehan terhadap ibu PC?" tanya hakim pada susi.

"Kalau saya tidak tahu," jawab Susi. Jaksa mempertegas lagi, dan Susi masih dengan jawaban yang sama.

Baca juga: Profil dan Biodata Ronny Talapessy Pengacara Bharada Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Profiling Brigadir Yosua Berkepribadian Ganda, Keluarga Beri Bantahan, Pengamat Anggap Tak Relevan

Hal senada juga dikatakan Kuat Maruf. Melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebut tidak tahu ada pelecehan.

"Dia tidak tahu, hanya mendapatkan ibu di depan kamar, sedang tergeletak di pakaian yang belum dicuci itu," ucap Irwan, dikutip dari liputan Kompas TV.

Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah, masih terus yakin adanya pelecehan di Magelang.

Dia menyebut bukti-bukti sudah ada, dan juga telah diketahui oleh jaksa.

"Seluruh bukti yang kami sampaikan, itu sudah dipegang oleh JPU. Kenapa? Kami dapatkan bukti-bukti tersebut dari berkas perkara yang diserahkan oleh jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Dia bilang nanti di persidangan akan menyampaikan bukti lain di persidangan yang akan datang, saat mereka mendapatkan sesi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved